- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemkot dan Kejari Kota Bog...
Pemkot dan Kejari Kota Bogor Teken MoU Penyelesaian Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Kamis, 01 Mei 2025, 13:33 WIBBOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ditandatangani oleh Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Meilinda, di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor.
Wali Kota Bogor mengatakan bahwa nota kesepakatan ini menguatkan langkah sinergi kolaborasi antara Pemkot Bogor dengan Kejari Kota Bogor, dimana berbagai langkah yang termaktub di dalamnya sudah juga dilaksanakan lebih awal.
"Pemkot sudah banyak dibantu oleh teman-teman Kejari terutama dalam pemulihan aset dan rencana peningkatan pendapatan daerah," ucap Dedie Rachim, Selasa (29/4).
Ke depan, lanjut Wali Kota Bogor hal lain yang juga akan dikuatkan adalah berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek strategis di Kota Bogor, sehingga kualitas pembangunan dan pelaksanaan bisa dijaga dengan baik.
Dari sisi pencegahan, juga akan dilaksanakan penguatan program pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) ataupun penyelewengan yang akan mendapat bantuan serta bimbingan dari Kejari untuk dilakukan pencegahan.
Kajari Kota Bogor, Meilinda, mengatakan kegiatan ini merupakan nota kesepakatan bidang perdata maupun tata usaha negara termasuk pencegahan. "Jadi kami melaksanakan Tupoksi kami ada lima, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum," tutur Meilinda.
Meilinda menambahkan, selama ini kerja sama yang terjalin dengan Pemkot Bogor telah berjalan dengan baik, sehingga keberadaan nota kesepakatan ini akan semakin menguatkan, yang tujuannya memberikan dampak untuk masyarakat dan kemajuan pembangunan di Kota Bogor.
Saat disinggung soal proyek strategis Kota Bogor, pihaknya siap untuk melakukan pendampingan sehingga semua berjalan sesuai regulasi yang ada.
"Sehingga pendampingan yang dilaksanakan itu diantaranya jika terjadi adanya ancamanan, gangguan, keterlibatan dan tantangan dalam pelaksanaan kegiatanya," ujar dia.
Kegiatan ini turut dihadiri seluruh perangkat daerah di Kota Bogor termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). ils/I-1
- Pemkot Bogor
- Wali Kota Bogor
- Kejari Bogor
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Pemerintah Guyurkan Rp4 Triliun untuk Memperkuat Keselamatan Perkeretaapian
-
Pembalap Sleman Menggila di Prancis: Kiandra Ramadhipa Jaga Takhta 3 Besar Dunia
-
Pemkot Bogor Berkomitmen Akhiri Era Buang Sampah di Lahan Terbuka Tanpa Diolah
-
Bulog Tanjungpinang Gelontorkan 1 Ton Beras SPHP dan 1.800 Liter MinyaKita di Pasar Murah
-
KLH dan Buruh Tanam 12.000 Pohon di Kabupaten Bandung
-
Presiden Prabowo Sumbang Sapi Kurban Berbobot 1 Ton untuk Masyarakat Simeulue Aceh
-
ASEAN Bahas Modernisasi Prosedur Perdagangan Lintas Perbatasan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.