Di Surabaya, Pasien TBC yang Malas Berobat Bakal Kena Sanksi, KTP-BPJS Dinonaktifkan!
Senin, 28 Apr 2025, 15:00 WIBSURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur menerapkan sanksi sosial terhadap pasien tuberkulosis (TBC) yang tidak mau atau mangkir berobat rutin atau diobati sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tersebut.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Kota Surabaya, Senin (28/4), menjelaskan bentuk sanksi sosial yang akan diberlakukan, salah satunya menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) pasien TBC.
Ia mendorong masyarakat yang menderita TBC untuk segera berobat atau melakukan pengobatan rutin di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang telah disediakan oleh pemkot, agar penyakit itu dapat teratasi secara baik pada masa mendatang di daerah setempat.
"Sudah tahu sakit kenapa tidak mau diobati, tidak mau menjaga dirinya, kalau itu (penderita TBC) berjalan kan bisa menular ke orang lain. Kita punya datanya, sehingga nanti kalau warga Surabaya memang dia sakit, kemudian tidak mau diobati ya sudah, kita bekukan KTP-nya," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Nanik Sukristina mengatakan berdasarkan Perwali Nomor 117 Tahun 2024 pasal 26 dan 29, pasien penderita TBC Sensitif Obat (SO) dan TBC Resisten Obat (RO) yang mangkir selama satu minggu tanpa konfirmasi dan terdapat indikasi drop out atau menolak pengobatan, rumahnya akan ditempel stiker "Mangkir Pengobatan".
Dalam penerapan tersebut, Pemkot Surabaya akan membentuk tim hexahelix, yang terdiri atas unsur kecamatan, kelurahan, puskesmas, bhabinkamtibmas, babinsa, RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, satgas TBC, Kader Surabaya Hebat (KSH), hingga peer educator.
"Mekanisme yang dilakukan dengan intervensi berupa satu kali kunjungan rumah oleh puskesmas dan dua kali kunjungan rumah oleh tim hexahelix wilayah, untuk memberikan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) sanksi administratif. Jika sudah dilakukan intervensi sebanyak tiga kali dan tetap tidak ada perubahan, maka dilakukan pemasangan stiker 'Mangkir Pengobatan' di rumah pasien," katanya.
Setelah itu, pemkot akan melakukan penonaktifan NIK dan BPJS. Penonaktifan NIK dan BPJS ini dilakukan jika penderita TBC SO dan TBC RO menolak untuk ditempel stiker "Menolak Pengobatan" dan tidak mau menandatangani surat pernyataan ketika menolak pengobatan.
Pasien TBC yang telah melakukan penandatanganan penolakan pengobatan, dilakukan pemasangan stiker menolak dan pasien TBC yang menolak melakukan penandatanganan tersebut, maka akan dibuatkan berita acara penolakan dan pasien menandatangani surat pernyataan menolak pengobatan TBC.
"Jika tidak kembali melakukan pengobatan, maka akan masuk ke alur penonaktifan KK dan BPJS Kesehatan," ujarnya.
Pemkot tidak hanya menerapkan aturan tersebut pada warga Surabaya, akan tetapi juga berlaku bagi warga pindah datang dari luar kota. Berdasarkan Perwali Nomor 117 pasal 1 ayat 19, pasal 9, dan 25 huruf f, pemohon pindah masuk dari luar Kota Surabaya wajib melakukan skrining TBC di puskesmas wilayah.
"Nah, setelah pengajuan pindah masuk diterima melalui aplikasi Klampid New Generation, dilanjutkan dengan skrining TBC di puskesmas wilayah. Kemudian, hasil skrining dari puskesmas itu jadi persyaratan untuk pengambilan KTP. Lalu, apabila hasil skrining mengarah ke tanda dan gejala TBC, maka segera dilakukan tatalaksana TBC sesuai standar di fasyankes," ucapnya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Mobil tertabrak kereta api di Demak
-
Hemat BBM, Wakil Ketua MPR Dukung Pelaksanaan WFH
-
Jakarta Light Festival 2026: Semarak Imlek dan Instalasi Cahaya di Bundaran HI
-
Pemkot Surabaya Batasi Penjualan Minuman dan Makanan Kekinian Tinggi Garam dan Gula di Kantin Sekolah
-
Sekolah Garuda Sigi Dibangun di Atas Lahan 10 Hektare
-
H-2 Lebaran, Pasaman Barat Mulai Dipadati Pemudik
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Komitmen Pemda Percepat Penuntasan TBC
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.