Pengawasan SPMB Bukan Hanya Pelaksanaan
Kamis, 24 Apr 2025, 19:45 WIBJAKARTA - Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bukan hanya saat pelaksanaan, tapi harus menyeluruh. Anggota Ombudsman RI Bidang Pendidikan, Indraza Marzuki Rais, mengatakan, berbagai indikasi kecurangan SPMB atau dulunya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dipicu oleh ketidakpatuhan pelaksana pada pencegahan potensi maladministrasi.
"Pencegahan ini penting, karena korupsi adalah ujung dari maladministrasi. Korupsi selalu diawali oleh maladministrasi," ujar Indraza, dalam Kick Off Pengawasan Pelaksanaan SPMB/PPDB, secara daring, Kamis (24/4).
Dia menjelaskan, masalah yang akan muncul dalam SPMB bermula pemetaan kebutuhan dan penyusunan juknis yang tanggung jawabnya diserahkan begitu saja pada dinas pendidikan. Dengan begitu, pihaknya akan melakukan pengawasan mulai dari persiapan petunjuk teknis sampai dengan pasca pelaksanaan SPMB/PPDB.
"Jadi pengawasan sudah dimulai sejak awal. Salah satu temuan kami di tahun-tahun sebelumnya, sembab sengkarut pelaksanaan adalah pemerintah daerah lupa memetakan berapa jumlah sekolah yang tersedia," jelasnya.
Indraza mengungkapkan, SPMB sebuah proses penyelenggaraan layanan yang berulang kali dilaksanakan setiap tahunnya. Seharusnya, kata dia, tidak ada lagi masalah dan tantangan dalam pelaksanaan yang sifatnya berulang.
Dia menyebut, terdapat tiga pelanggaran terbesar dalam penyelenggaraan SPMB/PPDB berdasarkan temuan Ombudsman. Masalah tersebut terjadi saat hasil seleksi diumumkan, implementasi yang tidak sesuai aturan, dan kecurangan prosedur terkait PPDB di seluruh Indonesia.
"SPMB atau PPDB ini proses berulang, namun masalah, kendala, dan tantangan yang kita temui terus ada," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah resmi mengganti PPDB menjadi SPMB. Beberapa perubahan dalam sistem baru tersebut yaitu jalur zonasi menjadi jalur domisili, pelibatan sekolah swasta, dan kuota tiap jalur penerimaan.
Sementara itu, Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Iwan Lesmana, mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik pada beberapa daerah terkait PPDB. KPK menemukan adanya kerentanan terjadinya korupsi berupa pemberian gratifikasi, indikasi penyuapan dan pemerasan pada pelayanan publik sektor pendidikan.
"Pemerasan, ini bentuk pungutan secara kasar. Pungli bentuk halusnya." tuturnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, berharap kehadiran SPMB mampu mengatasi berbagai kendala yang terjadi dalam sistem PPDB. Menurutnya, perlu mekanisme koordinasi yang efektif antara dinas pendidikan daerah dan sekolah swasta dalam implementasi SPMB ke depan.
"Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu difokuskan pada kesiapan pelaksanaan aturan, memastikan tidak ada penyalahgunaan jalur tertentu," ucapnya.
- Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)
- PPDB
- Ombudsman
- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
- SPMB
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Hanya 2 Hari Persiapan, Dewa United Bikin Persija Gigit Jari di JIS, Riekerink: Ini Rasanya Seperti Menang
-
BPH Migas: Pertamina Alihkan Pasokan BBM di SPBU Jember yang Disegel
-
Pertamina dan INPEX Perkuat Kerja Sama Pengembangan LNG Abadi Masela
-
Ajang Oscar 2026 Catat Hasil Imbang untuk Pertama Kalinya dalam 13 Tahun
-
Angkutan Lebaran Berjalan Sukses di Seluruh Bandara InJourney Airports, Ini 5 Indikatornya
-
Bulog Siapkan Pembangunan 100 Titik Infrastruktur Pascapanen
-
Dukung Program Pemerintah Hemat Energi, Pertamina Berangkatkan Ribuan Pemudik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.