OJK Hentikan Operasi BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Nasib Nasabah Jadi Sorotan

Jumat, 25 Sep 2026, 19:15 WIB

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia.

Keputusan itu didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026.

Ket. Foto: OJK mencabut izin PT BPR Syariah Musyarakah Ummat Indonesia (Mustindo) atau Bank Syariah Mustindo yang berdiri sejak Desember 2004. — Sumber: Istimewa.

"Pencabutan izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan," kata Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9).

Pada tanggal 10 Desember 2025, OJK telah menetapkan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

Selanjutnya, pada tanggal 11 September 2026, OJK menetapkan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR).

Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, upaya penyehatan tersebut belum dapat mengatasi permasalahan bank.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 132/ADK3/2026 tanggal 17 September 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, LPS menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Musyarakah Ummat Indonesia dengan melakukan likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.

Guna menindaklanjuti keputusan dan permintaan LPS tersebut, ia mengatakan OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi bank sesuai ketentuan yang berlaku. OJK mengimbau nasabah PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia agar tetap tenang," ujar Adi.

Adapun simpanan nasabah pada bank dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan yang berlaku. Informasi mengenai proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi akan disampaikan lebih lanjut oleh LPS melalui kanal resmi.

  • OJK
  • BPRS Musyarakah Ummat Indonesia

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.