LPSK Berikan Perlindungan kepada Tiga Korban Perbuatan Asusila Mantan Kapolres Ngada
Selasa, 22 Apr 2025, 13:22 WIBJAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan memberi perlindungan kepada tiga korban dalam kasus dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur oleh mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTB), AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja.
Ketiga korban diputuskan mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan fasilitas penghitungan restitusi. Bantuan rehabilitasi psikologis juga diberikan kepada salah satu korban yang masih berusia 6 tahun.
âDiterimanya permohonan para korban berdasarkan keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK atau SMPL pada 9 April 2025 lalu,â ucap Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/4).
Dalam menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan para korban, LPSK telah melakukan pendalaman informasi, berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) NTT, serta bekerja sama dengan Himpunan Psikolog NTT untuk menganalisis tingkat ancaman dan situasi psikologis korban.
Layanan pemenuhan hak prosedural diberikan LPSK untuk mendampingi korban dalam memberikan keterangan di setiap proses peradilan pidana. Pelaksanaannya bekerja sama dengan Sahabat Saksi dan Korban NTT, LBH APIK-NTT, pendamping rehabilitasi sosial Kementerian Sosial NTT, dan UPTD PPA NTT.
Selain perlindungan kepada korban, imbuh Nurherwati, fokus utama yang juga perlu ditekankan terkait penanganan perkara ini ialah kaitannya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bertujuan eksploitasi seksual.
âStatus korban adalah anak perempuan yang dieksploitasi secara seksual menggunakan aplikasi media sosial. Untuk itu, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Perlindungan Anak, TPPO, serta Informasi dan Transaksi Elektronik,â ujar dia.
Selain itu, posisi rentan anak juga dinilai perlu diperhatikan. Dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan atas hak-haknya, tumbuh dan perkembangan secara optimal perlu diperhatikan dari segi fisik, mental, spiritual, maupun situasi sosialnya.
âAkses anak-anak terhadap aplikasi digital perlu menjadi perhatian dan dilakukan penindakan terhadap platform penyedia karena TPPO dalam bentuk eksploitasi seksual menjadi ancaman serius buat tumbuh kembang anak,â ucap Nurherwati.
Ia berharap pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum memberikan atensi khusus dalam penanganan TPPO, khususnya eksploitasi seksual di NTT dan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi.
âSeluruh pihak dapat mengambil pelajaran dari kasus ini. Hak anak jangan diabaikan karena keterbatasan ekonomi, masalah rumah tangga, atau gaya hidup yang berkembang saat ini. Pemerintah pusat juga seharusnya menindak aplikasi digital yang digunakan untuk eksploitasi seksual,â kata Nurherwati.
Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang belakangan sudah dipecat dari kepolisian, sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3), mengatakan, AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun.
Adapun tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb).
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Perlindungan
- Mantan Kapolres Ngada
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Film Horor ‘Baramulla’ Hadir di Netflix, Angkat Misteri Kelam di Kashmir
-
Vihara di Cilincing Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
-
Perkenalkan Teknologi Terbaru, Pengunjung GIIAS 2025 Naik 5-10 Persen
-
Siap-siap, Pasar Murah Samarinda Gebrak Ramadhan, Harga Telur dan Daging Bakal Disubsidi
-
LPSK Dipercaya Kelola Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual, Harus Amanah!
-
Ketua MPR Apresiasi Muhammadiyah Selalu Tanggap dalam Penanggulangan Bencana
-
Silfra Fissure, Rekahan Aktif Dua Benua yang Terus Melebar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.