Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mensesneg Pastikan Perpres Pembentukan PCO Tak Tumpang Tindih dengan KSP

📅 Senin, 21 Apr 2025, 15:22 WIB | Oleh:
Mensesneg Pastikan Perpres Pembentukan PCO Tak Tumpang Tindih dengan KSP Doc: antara foto
Ket. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi memastikan peraturan presiden (perpres) yang mengatur pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) tidak tumpang tindih dengan lembaga kepresidenan lainnya seperti Kantor Staf Presiden (KSP).

“Perpres PCO, Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih. Itu tidak ada,” kata Prasetyo Hadi saat ditemui di Wisma Negara, Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/4).

Sebelumnya, advokat Windu Wijaya mengajukan permohonan uji materi Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan kepada Mahkamah Agung/MA (17/4), karena aturan pembentukan PCO dinilai tidak sah dan bertentangan dengan undang-undang di atasnya, kemudian perpres itu juga dinilai tumpang tindih dengan KSP.

Prasetyo melanjutkan dirinya juga belum menerima salinan gugatan terhadap perpres PCO yang diterima oleh Mahkamah Agung Kamis minggu lalu. “Belum (saya terima, red.). Ini hari Senin ya. Saya belum terima copy-an gugatan tersebut. Tetapi, apapun, nanti kami pelajari,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi.

Sementara itu, Windu Wijaya, yang diwakili kuasa hukumnya Ardin Firanata, mengajukan permohonan uji materi Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, khususnya terkait Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52.

Dalam beleid itu, Pasal 3 berbunyi: Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Selain itu, Pasal 4 berbunyi: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; b. Pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; c. Pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; d. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; e. Pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 48 ayat (1) berbunyi: Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 244), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Terakhir, Pasal 52 berbunyi: Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.