Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gakkumdu Serang Tangkap 3 Terduga Politik Uang Menjelang PSU, Uang Rp9,5 Juta Diamankan

📅 Sabtu, 19 Apr 2025, 10:50 WIB | Oleh:
Gakkumdu Serang Tangkap 3 Terduga Politik Uang Menjelang PSU, Uang Rp9,5 Juta Diamankan Doc: Anatara Foto
Ket. Tim Gakkumdu mengamankan dua orang pelaku saat membawa uang tunai dan daftar penerima. Masing-masing pemilih dijanjikan menerima Rp50.000 untuk mendukung paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” ujar Endang.

Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang menangkap tiga orang terduga pelaku politik uang menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Serang.

Pelaku berinisial ND (30), MH (31), dan SD (35) itu  diduga merupakan bagian dari tim pemenangan salah satu pasangan calon, kata Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto dalam keterangannya di Kota Serang, Sabtu.

“Tim Gakkumdu mengamankan dua orang pelaku saat membawa uang tunai dan daftar penerima. Masing-masing pemilih dijanjikan menerima Rp50.000 untuk mendukung paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” ujar Endang.

Penangkapan ND dan MH dilakukan pada Jumat (18/4) di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Dalam aksinya, para terduga pelaku meminta Kartu Keluarga (KK) dari calon pemilih untuk didata dalam daftar nominatif dan menjanjikan imbalan uang sebesar Rp50.000 per orang.

Saat diamankan, keduanya tengah membawa uang tunai sebesar Rp9.550.000 yang diduga akan dibagikan kepada para pemilih sesuai daftar yang telah disusun.

Lebih lanjut, Endang mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari seseorang bernama Alex, warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal.

Alex disebut menerima dana dari Andri. Keduanya diketahui merupakan anak dari AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang.

Barang bukti yang turut diamankan dalam penangkapan ini meliputi uang tunai Rp9.550.000 dalam pecahan Rp50.000 sebanyak 191 lembar, enam lembar daftar nominatif calon penerima politik uang di TPS 08 Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal sebanyak 189 orang, dua unit telepon genggam dan motor.

Sementara, SD diringkus di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, atas dugaan membujuk warga untuk memilih pasangan calon tertentu dengan imbalan uang tunai.

"Tim Gabungan Gakkumdu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang telah mengamankan satu orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp450.000, yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih di Kampung Pagadungan dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp25.000, untuk kepentingan pemenangan paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang," ujar Endang.

Menurut Endang, uang tersebut didapatkan SD dari seseorang bernama Suheli, warga Kampung Kakabu, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari. Uang itu kemudian akan dibagikan kepada warga di sekitar Kampung Pagadungan guna memenangkan pasangan calon nomor urut 01 dalam pelaksanaan PSU.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang pecahan Rp20.000 sebanyak 18 lembar dengan total Rp360.000, uang pecahan Rp5.000 sebanyak 18 lembar sejumlah Rp90.000, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.

Endang menyatakan, proses penyelidikan masih terus berlanjut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Uji Emisi Gratis Kendaraan ...
Ekonomi
Menko Perekonomian Kaji Pen...
Daerah
Investasi Masuk ke Subang B...

Jalan Tol Japek Macet Hingga Besok, Ada Contra Flow  

32 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jalan Tol Japek Macet Hingg...
Nasional
PT KAI Sediakan 395.531 Tik...
Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

25 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 2
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
# 2
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.