Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung Mengatakan Pendidikan Ribuan Pelajar Terancam
Jumat, 18 Apr 2025, 20:35 WIBBANDUNG â Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menyebutkan pendidikan ribuan pelajar di sekolah tersebut masih terancam menyusul putusan PTUN yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen atas sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
"Iya betul seperti itu (terancam)," kata Tuti Kurniawati saat dihubungi di Bandung, Jumat (18/4).
Lebih lanjut, Tuti mengakui ada rasa kaget dan tindakan reaktif dari para pelajar, termasuk para staf di sana sehubungan terbitnya keputusan tersebut. Namun, dia mengatakan sekolah tetap mengarahkan agar dari pihaknya, terutama pelajar, tidak bertindak serampangan.
"Memang agak-agak reaktif. Tapi, kami akan tetap arahkan gitu ya agar anak-anak tetap berada pada porsinya masing-masing sebagai seorang Tuti mengakui ada rasa kaget dan tindakan reaktif dari para pelajar, termasuk para staf di sana sehubungan terbitnya keputusan tersebut.  pelajar ya tidak berbuat yang serampangan atau apalagi anarkis gitu ya," ucap Tuti.
Tuti mengatakan SMAN 1 Bandung akan mengupayakan untuk mengkondusifkan para pelajar dan staf, kalaupun ada aspirasi atas kekecewaan mereka, pihak sekolah akan memfasilitasinya di dalam lingkungan sekolah.
"Kami fasilitasi aspirasi agar di sekolah saja seperti itu. Nah kami pun hari Senin mungkin ada kegiatan, kami berusaha agar anak-anak tidak ada demonstrasi, karena masih anak-anak sekolah, mereka porsinya untuk belajar belum waktunya untuk seperti itu, apalagi melakukan hal-hal yang bukan dalam ranah belajar," ujar dia.
Aspirasi para pelajar, kata Tuti, akan difasilitasi di lingkungan sekolah seperti dalam bentuk poster, atau kabaret, atau dalam bentuk lainnya. Jika pun ingin tersampaikan ke publik, kata dia, nanti bisa diunggah ke media sosial.
"Tapi tentu saja dalam koridor seorang pelajar yang menyampaikan aspirasinya. Yang sopan tidak mengandung unsur SARA, tidak ada kata-kata kotor, kami arahkan seperti itu," ucapnya.
Tuti melihat kasus dan putusan ini belum mengindikasikan akan mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) atau bahkan mengharuskan dilakukannya relokasi SMAN 1 Bandung, karena akan ada langkah hukum lanjutan.
"Karena kan tentu harus ada putusan tetap atau incrach, dan sampai saat ini masih akan banding," ucap dia.
Terkait langkah hukum dari pihak sekolah, Tuti mengatakan hal ini menjadi kewenangan yang menaungi institusi pendidikan menengah atas di Jabar, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diketahuinya tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya.
Namun terkait putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Bandung, Tuti mengatakan pihaknya sangat merasa kecewa, karena legal standing yang dimiliki penggugat yakni Perkumpulan Lyceum Kristen.
"Kami sangat kecewa karena dalam hal ini, menurut kami di dalam perjalanan proses persidangan yang penggugat itu memang seperti diketahui bersama ya tidak memiliki legal standing gitu ya untuk dapat mengajukan gugatan seperti itu," tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa soal kasus status lahan SMA Negeri (SMAN) 1 Bandung.
Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen, dan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat).
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," tulis putusan PTUN Bandung yang dilihat ANTARA di Bandung, Jumat dini hari.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.