Beri Support Hasto, Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Hari Ini

Kamis, 17 Apr 2025, 10:56 WIB

JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu tiba di Ruang Sidang Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, pukul 09.30 WIB, mengenakan pakaian serba hitam, tak lama setelah Hasto memasuki ruangan yang sama untuk menunggu jalannya persidangan.

Ket. Foto: Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo (kanan) menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus yang menyeret Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). — Sumber: ANTARA

"Kami selalu mendukung. Semangat untuk Mas Hasto agar bisa menghadapi ini dengan lancar dan tegar," kata Ganjar.

Adapun sidang akan dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto dengan agenda pemeriksaan saksi yang berasal dari jaksa penuntut umum (JPU).

Terdapat tiga orang saksi yang akan diperiksa dalam sidang kali ini, yakni mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, serta mantan anggota KPU Agustiani Tio Fridelina.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

Berita Terbaru

Karhutla Masih Berkobar di Way Kambas, Api Merembet ke Kawasan Konservasi.

Karhutla Kalteng Makin Serius, Presiden Prabowo Tambah 4 Helikopter Water Bombing

Presiden Prabowo Subianto Bertekad Hentikan Perluasan Karhutla dan Titik Api Baru di Kalimantan.

Presiden Prabowo Tambah 4 Helikopter Water Bombing untuk Padamkan Karhutla Kalteng.

Wali Kota: Bandung Tegaskan Kontribusi sebagai Ibu Kota Provinsi

Museum ITB Hadirkan Wisata Edukatif di Bandung

Pemkot Siapkan Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung Jadi Etalase UMKM

OJK Sebut Kota Bandung Layak Jadi “Role Model” Pemberdayaan UMKM

Disbudpar: Bandung Creative Hub Jadi  Ruang Kreatif Gratis untuk Tumbuhkan Talenta Kota Bandung

85 Ribu Hektare Kawasan Konsesi Perusahaan Terbakar akibat Karhutla.

Wali Kota Pontianak Apresiasi Relawan Tangani Karhutla dan Dampak Kualitas Udara.

Polres Tanah Laut Tingkatkan Penanganan Karhutla, Pemadaman Dipercepat.

357,59 Hektare Terdampak Karhutla, BPBD Banjarbaru Perkuat Penanganan.

Cegah Karhutla Meluas, Sekolah di Jambi Diimbau Gelar Shalat Istisqa.

Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum bagi Pelaku Karhutla di Kalimantan.

Yura Yunita Bikin Penonton Tegang! Terbang sebagai Mahadewi, Ternyata Naik Motor di Balik Panggung

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Kolom Abu 400 Meter! Nelayan dan Wisatawan Diminta Waspada

NeKat Buang Sampah Sembarangan di Ciracas, Warga Langsung Kena OTT dan Denda Rp500 Ribu

Siapkan Joran! Pemkot Tangerang Siram Situ Gede 1 Ton Ikan Lele untuk "Mancing Bersama"

Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.