Beri Support Hasto, Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Hari Ini

Kamis, 17 Apr 2025, 10:56 WIB

JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu tiba di Ruang Sidang Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, pukul 09.30 WIB, mengenakan pakaian serba hitam, tak lama setelah Hasto memasuki ruangan yang sama untuk menunggu jalannya persidangan.

Ket. Foto: Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo (kanan) menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus yang menyeret Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). — Sumber: ANTARA

"Kami selalu mendukung. Semangat untuk Mas Hasto agar bisa menghadapi ini dengan lancar dan tegar," kata Ganjar.

Adapun sidang akan dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto dengan agenda pemeriksaan saksi yang berasal dari jaksa penuntut umum (JPU).

Terdapat tiga orang saksi yang akan diperiksa dalam sidang kali ini, yakni mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, serta mantan anggota KPU Agustiani Tio Fridelina.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

Berita Terbaru

Dispar Kaltim Gelar UMKM Weekend Kreatif Fair 2026, Dorong Ekonomi Kreatif dan Produk Lokal.

141 Juta Metrik Ton Batubara Diamankan! Pemerintah Kawal Ketat Pasokan Listrik Nasional

Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby Tegaskan RSD Idaman Layani Pasien Tanpa Diskriminasi.

Temanggung Rintis SMP Negeri Gratis Mulai 2027, Pemkab Siapkan Bantuan Rp300 Ribu per Siswa

Fahira Idris: Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung Ancam Masyarakat, Aparat Penegak Hukum Harus Pastikan 7 Hal.

Buka LCC Empat Pilar MPR RI Provinsi Sulawesi Utara, Stefanus B.A.N Liow: LCC Perkuat Nilai Kebangsaan Hadapi Tantangan Era Digital

Festival Heritage Depok Lama 2026 Resmi Digelar, Nuansa Belanda Tempo Dulu Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Baru

Harga BBM Nonsubsidi Dinilai Sudah Layak Turun, Bisa Ringankan Beban Kelas Menengah dan Dongkrak Daya Beli

Pesawat Ringan Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pilot Tewas dan 13 Orang Terluka di CITIC Tower

Bapanas Pastikan Stok Beras Aman Hadapi El Nino, Cadangan Tembus 5 Juta Ton dan Cukup hingga Mei 2027

Jakarta Perkuat Pengendalian Banjir, Edukasi Ciliwung River Adventure Ajak Warga Tak Lagi Buang Sampah ke Sungai

Pria Aniaya Kedi Golf di Modern Golf Tangerang Ditangkap, Dipicu Rasa Cemburu.

Latgabma Malindo Darsasa 12AB/2026 Berakhir, TNI-ATM Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan dan Respons Bencana.

Danlanud Sjamsudin Noor: Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Cetak Atlet Dirgantara Masa Depan.

Menkeu: Pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond Tak Kebal Hukum

Penyelenggara Pastikan Axl Rose hingga Slash Hadir dalam Konser Guns N' Roses di Jakarta

Sekjen INACA: Stimulus Tiket Pesawat Diharapkan Dorong Pemulihan Penerbangan Nasional

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.