Hapus Kuota Impor, Perlindungan Petani dan Peternak Harus Diprioritaskan

Rabu, 16 Apr 2025, 01:05 WIB

JAKARTA - Badan Pangan Nasional menyatakan perlindungan terhadap petani dan peternak di dalam negeri tetap jadi prioritas di tengah rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus sistem kuota impor. Impor pun hanya fokus pada komoditas pangan yang tidak mencukupi, tetapi terbuka bagi semua pengusaha, bukan pengusaha tertentu seperti regulasi selama ini.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan komoditas yang diimpor pun hanya barang yang kurang atau insufficient, misalnya daging.

Ket. Foto: Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi — Sumber: istimewa

“Bapak Presiden maksudnya supaya kuota impor dipermudah, dibuka seluas-luasnya, jangan hanya 1-2 perusahaan saja. Angkanya kan sudah ada di neraca komoditas, itu yang dibuka. Jangan ditafsirkan bahwa semuanya dibuka untuk impor. Tidak begitu,” jelas Arief.

Berdasarkan, data proyeksi Neraca Pangan yang diolah Bapanas, komoditas daging ruminansia seperti daging sapi dan kerbau, menunjukkan masih ada selisih defisit antara ketersediaan stok terhadap kebutuhan konsumsi.

Disebutkan stok di awal tahun 2025 ini ada 65,6 ribu ton. Dari angka itu, proyeksi produksi sapi/kerbau dalam negeri setahun di angka 410,3 ribu ton dan hasil pemotongan sapi/kerbau bakalan di 141,3 ribu ton, sehingga total ketersediaan berada di angka 617,3 ribu ton. Sementara proyeksi kebutuhan konsumsi setahun secara nasional di angka 766,9 ribu ton.

Selain daging ruminansia, kedelai dan bawang putih kata Arief juga perlu dipasok dari dari luar negeri atau impor.

“Produksi dalam negeri itu selalu menjadi yang utama, nomor satu itu. Adapun kalau belum cukup atau insufficient, nah itu baru dipikirkan pengadaan dari luar negeri. Jadi pengadaan dari luar negeri itu adalah alternatif terakhir,” terang Arief.

Menanggapi hal itu, peneliti dari Mubyarto Institute, Awan Santosa mengatakan, di tengah perang dagang akibat tarif Trump Pemerintah harus tetap konsisten untuk merealisasikan peta jalan menuju swasembada pangan.

“Berbagai kebijakan perlindungan dan pengembangan bagi petani dan peternak lokal mesti menjadi prioritas nasional,” kata Awan.

Riset dan Inovasi

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti yang diminta pendapatnya mengatakan hasil riset lembaga kajian mereka menyebutkan serapan susu segar dari peternak lokal pada 2018 sekitar 12 persen atau lebih rendah dibanding tahun 1990-an yang terserap 25-30 persen.

“Artinya jika pemerintah ingin melindungi petani dan peternak lokal maka kebijakannya seharusnya berpihak kepada petani dan peternak lokal,” katanya.

Hal itu bisa dengan menyediakan sarana prasarana yang dibutuhkan petani dan peternak lokal dengan harga terjangkau, jika perlu disubsidi.

Kemudian, memberikan bimbingan teknis untuk meningkatkan produktivitas petani peternak, lalu ?melakukan riset dan inovasi terutama breeding untuk menciptakan bibit bibit unggul. 

  • Deregulasi Tata Niaga

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.