Peta Baru Royalti Tambang, Pemerintah Resmi Keluarkan Aturan Main

Selasa, 15 Apr 2025, 18:53 WIB

JAKARTA - Tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) yang disesuaikan bisa meningkatkan pendapatan negara dari sektor pertambangan, yang bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Penyesuaian tarif bisa menjadi alat untuk memastikan bahwa keuntungan besar dari sektor tambang tidak hanya dinikmati perusahaan, tapi juga dibagi secara adil kepada negara dan masyarakat.

Ket. Foto: Pabrik smelter tembaga dan logam mulia PT Amman Mineral Industri di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). — Sumber: ANTARA/HO-Amman

Dengan tarif yang lebih tinggi saat harga komoditas melonjak, pemerintah bisa mengendalikan eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, peraturan pemerintah yang akan mengatur soal penyesuaian tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba) sudah keluar.

“(Aturannya) sudah diterbitkan, sudah keluar. Nomornya sudah keluar,” ucap Bahlil ketika ditemui setelah acara pembukaan Global Hydrogen Ecosystem Summit & Exhibition 2025 di Jakarta, Selasa (15/4).

Meskipun belum terbit di laman resmi Kementerian ESDM, tutur Bahlil, peraturan tersebut sudah diresmikan. Akan tetapi, terdapat masa transisi sekitar 10 hari untuk mengimplementasikan penyesuaian tarif tersebut.

Bahlil memastikan bahwa kenaikan tarif untuk komoditas minerba sudah berlaku pada bulan ini.

“Jalan, dong (penyesuaian tarifnya). (Kami) haruskan begitu,” kata dia.

Pada Senin (14/4) malam, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa pemerintah akan bertemu para pengusaha nikel untuk membahas penyesuaian tarif royalti minerba.

Diskusi tersebut telah digelar beberapa kali, sebab para pengusaha di sektor tersebut keberatan atas penyesuaian tarif royalti nikel.

“Pekan ini kami mau diskusi bagaimana caranya ini (tetap adil), begitulah. Apakah ongkosnya (sesuaikan), gimana caranya supaya margin mereka tetap bagus, tetapi royalti naik,” ucapnya.

Pada akhir Maret, pemerintah masuk tahap finalisasi untuk merevisi dua peraturan pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 15 Tahun 2022 dan PP Nomor 26 Tahun 2022 untuk memaksimalkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba).

Ada beberapa perubahan, terutama menyangkut penyesuaian tarif royalti emas, nikel, batu bara, dan beberapa komoditas mineral lainnya.

Bahlil mempertimbangkan memperluas pengenaan royalti untuk produk turunan mineral yang selama ini belum masuk dalam skema pendapatan negara. Tanpa menyebutkan lebih lanjut produk-produk turunan yang dibidik pemerintah.

Terkait besaran kenaikannya, ia menyebut kisaran 1,5 persen sampai dengan 3 persen bergantung pada harga komoditas di pasar global.

Menteri ESDM menjelaskan kenaikan itu bertujuan untuk menjaga keseimbangan pasar mengingat saat ini harga emas dan nikel relatif tinggi.

  • Tarif royalti minerba

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.