Pemkab Aceh Besar Serahkan Sertifikat Tanah pada 18 Pengelola Wakaf

Selasa, 15 Apr 2025, 21:30 WIB

Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyerahkan sertifikat tanah kepada 18 nazhir ( pengelola tanah wakaf) untuk tahap pertama.

"Sertifikat tanah wakaf yang kita serahkan hari ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergisitas beberapa lembaga, khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Besar," kata Wakil Bupati Aceh Besar Syukri di Jantho, Selasa (15/4).

Ket. Foto: Wakil Bupati Aceh Besar Syukri menyerahkan sertifikat tanah wakaf periode pertama di Aula Kejaksaan Negeri di Kota Jantho — Sumber: ANTARA/HO-MC Aceh Besar

Pernyataan itu disampaikan di sela-sela penyerahan sertifikat tanah wakaf di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jantho.

Ia menjelaskan, proses sertifikasi tanah wakaf tersebut bukanlah pekerjaan yang mudah dan gampang, karena dalam penyelesaian tersebut butuh kepedulian yang tinggi dari semua pihak.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja keras bersama sehingga sertifikat tanah wakaf periode pertama ini dapat diserahkan pada 18 nazhir," kata Syukri.

Ia meyakini dengan adanya legalitas tersebut dapat memudahkan pengelolaan tanah wakaf, menghindari sengketa dan konflik pertanahan serta memberikan keamanan dan kenyamanan.

Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi mengatakan dengan dukungan lintas sektoral akan mempercepat penyelesaian dokumen yang dibutuhkan.

Pihaknya menargetkan pada 2025 akan menuntaskan sebanyak 150 sertifikat tanah Wakaf di Kabupaten Aceh Besar.

"Mudah-mudahan target yang ingin kita capai ini dapat terwujud dengan dukungan lintas sektoral sebagaimana terjalin dengan baik selama ini," kata Jemmy.

Penyerahan sertifikat tersebut turut dihadiri Kepala Kankemenag Aceh Besar Saifuddin, Kepala Badan Pertanahan Aceh Besar, Ramlan, Ketua Baitul Mal Aceh Besar Azwir Anwar dan Asisten I Sekdakab Farhan.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Arif

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.