Siapkan Dokumen, Hari Ini Samsat Keliling Tersedia di 14 Lokasi Jadetabek

Senin, 14 Apr 2025, 09:07 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling pada 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin (14/4).

Akun resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di X, menyebutkan, warga dapat memanfaatkan layanan ini untuk pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Ket. Foto: Warga mengambil STNK usai membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/12/2024). — Sumber: ANTARA

Berikut layanannya:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan 08.00-15.00 dan WIB dan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-15.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat 08.00-14.00 WIB;

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.00-17.00 WIB;

8. Ciledug di kantor Kecamatan Pinang dan dan Metland Cyber Puri dari jam 09.00-12.00 WIB;

9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dari jam 09.00-12.00 WIB.

10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisuak BSD dan Halaman G Twon Square 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi pukul 08.00-14.00 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi pelayanan dari pukul 09.00-14.00 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok 08.00-14.00 WIB;

14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere buka pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Untuk mengaksesnya, warga diwajibkan membawa beberapa persyaratan, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.