Pengusaha Desak Pemerintah Lindungi UKM dari Produk Dumping, Dampak dari Tarif AS

Senin, 14 Apr 2025, 19:59 WIB

JAKARTA - Sektor alas kaki dan tekstil Indonesia tengah meningkatkan kewaspadaan atas bea masuk impor yang baru diumumkan oleh Amerika Serikat, dengan menyebutkan risiko serius bagi bisnis lokal—terutama usaha kecil dan menengah (UKM).

Dikutip dari BNE (Business News Europe) Intellnews, Amerika Serikat, di bawah Presiden Donald Trump, telah memperkenalkan kebijakan tarif timbal balik yang memengaruhi beberapa negara, termasuk Indonesia. Tokoh-tokoh industri memperingatkan bahwa hal ini dapat mengakibatkan gelombang produk asing—terutama dari Tiongkok—memasuki pasar Indonesia dengan harga yang kompetitif, sehingga membanjiri produsen lokal.

Ket. Foto: Presiden Donald Trump memperkenalkan kebijakan tarif timbal balik yang memengaruhi Indonesia. Tokoh-tokoh industri memperingatkan hal ini dapat mengakibatkan gelombang produk asing—terutama dari Tiongkok—memasuki pasar Indonesia dengan harga yang kompetit — Sumber: Koran Jakarta/ Selocahyo

David Chalik, yang memimpin Himpunan Pengusaha Alas Kaki Indonesia (Hipan), menyatakan kekhawatiran bahwa perkembangan ini dapat semakin membebani produsen dalam negeri yang sudah kesulitan menghadapi impor murah dari Tiongkok. Berbicara setelah rapat koordinasi ekonomi di Jakarta pada 7 April 2025, Chalik mendesak tindakan proaktif untuk melindungi industri lokal.

Pertemuan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tersebut mempertemukan pejabat pemerintah dan kelompok bisnis untuk menyusun strategi tanggapan terhadap tarif AS dan negosiasi perdagangan yang lebih luas. Chalik menekankan perlunya intervensi cepat untuk melindungi perusahaan yang berorientasi ekspor dan yang berfokus pada pasar domestik, yang banyak di antaranya tidak memiliki skala untuk menyerap guncangan pasar tersebut.

Sementara itu, Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, meyakinkan para pemangku kepentingan bahwa pemerintah telah memiliki mekanisme perlindungan. Mekanisme ini meliputi Bea Masuk Pengamanan dan Bea Masuk Anti-Dumping, yang dapat digunakan jika ditemukan praktik perdagangan tidak adil. Kacaribu menegaskan kembali bahwa Kementerian Perdagangan dan Keuangan siap mengaktifkan perangkat ini jika diperlukan.

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.