Harta Tersangka Kasus CPO Diumpetin di Tiga Provinsi
Senin, 14 Apr 2025, 14:35 WIBJAKARTA â Aparat Kejaksaan Agung menelusuri harta kekayaan terkait kasus CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai ke tiga provinsi: Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta.
Kejaksaan Agung kembali menyita uang tunai hingga sepeda motor mewah dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa barang bukti tersebut disita dari penggeledahan di rumah para tersangka yang dilaksanakan sejak Sabtu (12/4).
âTim penyidik Jampidsus melakukan tindakan penggeledahan di tiga provinsi: Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta,â katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Sebagai informasi, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jakarta Selatan.
Kemudian tiga hakim: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Qohar merincikan dari penggeledahan di rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta, penyidik menyita 40 lembar uang tunai dollar Singapura pecahan 1.000 dan 125 lembar uang dollar AS pecahan 100.
Selanjutnya, di rumah tersangka Ariyanto, penyidik menyita 10 lembar uang tunai dollar Singapura pecahan 100 dan 74 lembar uang dollar Singapura pecahan 50.
Selain uang, kata Qohar, penyidik juga menyita puluhan kendaraan mewah dari rumah tersangka AR.
âTelah disita tiga unit mobil yang terdiri dari satu mobil merek Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover,â katanya.
Tidak hanya mobil, penyidik menyita pula 21 sepeda motor mewah dari berbagai merek, di antaranya Harley Davidson dan Triumph, serta tujuh sepeda.
Berikutnya, di rumah tersangka Ali Muhtarom selaku anggota majelis hakim yang menjatuhkan putusan ontslag, penyidik menyita 360.000 dollar AS.
âKalau dirupiahkan setara sekitar 5,9 miliar,â ujarnya.
Kemudian, di rumah tersangka Marcella Santoso, penyidik menyita 4.700 dollar Singapura. Terakhir, di rumah tersangka Agam Syarif Baharuddin selaku anggota hakim yang menjatuhkan putusan ontslag, penyidik menyita uang 616.230.000.
Qohar menegaskan bahwa penyidik masih terus menggeledah sejumlah lokasi dan menelusuri aset milik tersangka. âSeperti apa hasilnya? Kami sampaikan dalam waktu lain,â katanya.
Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Sabtu (12/4) juga telah menyita satu unit mobil mewah Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Lexus, dan satu unit mobil Mercedes Benz milik tersangka AR.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dari berbagai mata uang dari tersangka MAN dan WG.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Ngegas dari Awal Tahun, Elnusa Percepat Jasa Eksplorasi Migas di Indonesia Timur dengan Penguatan Teknologi Seismik
-
Dampak Geopolitik Global, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Kompak Naik di Bulan Mei
-
Kota Makassar Kini Punya 6 Mobil Tim Reaksi Cepat Tangani Anak Jalanan
-
Rumah Jampidsus Mendadak Dijaga Ketat TNI, Ada Apa dengan Febrie Adriansyah?
-
Implementasi Coretax Disorot, Evaluasi Jadi Kunci Perbaikan Sistem
-
KKP Hentikan Penggunaan 1,72 Hektare Ruang Laut Tak Berizin di Gresik
-
Ini Ancaman Pidana Pelaku yang Jebol Tembok Pembatas Rel Jatinegara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.