- Home
-
- Megapolitan
-
- Waduh! Pria Berjaket Ojol ...
Waduh! Pria Berjaket Ojol Ditangkap saat Selundupkan Narkoba ke Lapas Cipinang
Jumat, 11 Apr 2025, 16:18 WIBJAKARTA - Seorang pria berjaket ojek online (ojol) ditangkap saat menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 535,25 gram ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo mengatakan, petugas lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang haram tersebut pada Minggu (6/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Keberhasilan tersebut bermula dari kejelian dua petugas jaga yang mencurigai gelagat seorang pria berjaket ojek online di area parkir," kata Wachid di Jakarta, Jumat (11/4).
 Saat petugas menghampiri dan meminta keterangan, namun pria tersebut berusaha melarikan diri.
Petugas jaga berhasil mengamankan dan membawa pria tersebut ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk diperiksa lebih lanjut.
Wachid menyebutkan, upaya menggagalkan penyelundupan sabu oleh seorang pria itu merupakan bukti konkret komitmen Lapas Cipinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan.
Petugas Lapas Cipinang menegaskan pentingnya kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan. Pihak Lapas Cipinang juga terus memperkuat sistem deteksi dini, menerapkan pengawasan berlapis serta menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum.
Langkah ini selaras dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam memberantas peredaran narkoba dan segala bentuk kejahatan yang melibatkan narapidana.
Lapas Cipinang berkomitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari narkoba, serta mendukung pembinaan yang bermartabat.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Sumaryo mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti telah diserahkan kepada Kepolisian dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan.
"Penemuan ini menjadi bukti bahwa sistem pengamanan kami berjalan optimal dan responsif terhadap setiap potensi ancaman," kata Sumaryo.
Wakil Kepala Satuan (Wakasat)Â Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto menyebutkan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya. Ant
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Wamenhaj Apresiasi Kerendahan Hati Para Peserta Diklat Calon Petugas Haji yang Bersedia Melepas Gelar
-
Selamat, PTP Nonpetikemas Raih Penghargaan The Best Terminal HSSE Risk Control and Strengthening & Recognition 2025
-
Lebaran Betawi 2026 Digelar di Lapangan Banteng 10-12 April, Pesta Budaya Terbesar Jakarta
-
Dampak Ekonomi Ojol Nyata, Sumbang Rp565 Triliun untuk RI
-
Transaksi QRIS di Bengkel Otomotif Jelang Mudik Lebaran Meningkat
-
Penyanyi Olivia Rodrigo Umumkan Album Baru
-
Tim Merah Bertabur Bintang! Andakara Prastawa 'Bajak' Pemain Dewa United dan Satria Muda
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.