DLHK Karawang Didampingi Polisi Bersihkan Lokasi Tumpukan Limbah Medis

Jumat, 11 Apr 2025, 23:40 WIB

Karawang - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang bersama pihak kepolisian membersihkan tumpukan limbah medis yang bercampur dengan limbah domestik yang ditemukan di area pemukiman di Desa Karangligar, Karawang Jabar.

Kasi Humas Ipda Solikhin, di Karawang, Jumat (11/4), mengatakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang didampingi Polres Karawang serta Pemerintah Desa Karangligar melakukan "clean up" (membersihkan) limbah medis yang tercampur dengan sampah di area pemukiman warga.

Ket. Foto: Pembersihan lokasi tumpukan limbah medis di Desa Karangligar, Karawang. — Sumber: ANTARA/HO-Pemkab Karawang

Pembersihan lokasi temuan tumpukan limbah medis itu disaksikan oleh pihak rumah sakit, yakni Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina Karawang, yang diduga sebagai pemilik limbah tersebut.

Menurut dia, kegiatan pembersihan tumpukan limbah medis dilakukan sebagai upaya mengurangi dampak adanya limbah medis terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.

Pembersihan limbah medis di lokasi temuan itu dilakukan dengan menggunakan armada dari Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina Karawang. Limbah itu kemudian diserahkan ke pihak rumah sakit.

Meski di lokasi dilakukan pembersihan tumpukan limbah medis, tapi pihak kepolisian masih terus menyelidiki terjadinya tumpukan limbah medis yang bercampur dengan limbah domestik.

Solikhin menyampaikan, Polres Karawang melalui Satreskrim Unit 3 Tipiter telah melakukan pemeriksaan pengelola tempat dan penanggung jawab tempat lokasi yang dijadikan penampungan sampah yang tercampur limbah medis di Dusun Kampek RT 07/02, Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.

Sementara itu, sebelumnya pada awal Januari 2025, tumpukan limbah medis juga ditemukan di bawah jembatan penghubung Karawang-Kabupaten Bekasi, tepatnya di wilayah Rengasdengklok Karawang.

Saat itu, limbah medis yang ditemukan yang diduga akan dibuang ke Sungai Citarum itu di antaranya berupa jarum suntik dan kantong infus. Keduanya tergolong sebagai limbah infeksius dan berkategori limbah B3.

Kemudian pada 2022 juga sempat ramai pula mengenai adanya pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan perhutanan sosial Karawang, tepatnya di Kampung Cibenda, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang. 

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Arif

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.