- Home
-
- Megapolitan
-
- Polisi Bongkar Kasus Penip...
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Modus Adopsi Bayi di Rumah Sakit Wilayah Jakarta Barat
Kamis, 19 Jun 2025, 13:50 WIBJAKARTA - Kepolisian membongkar kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial AU dengan modus adopsi bayi di rumah sakit di wilayah Jakarta Barat.
Pelaku AU ditangkap ketika hendak melancarkan aksi penipuan untuk kesekian kalinya di sebuah rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Menyangkut aksi pelaku, dua orang korban sudah melapor ke pihak kepolisian, yakni JH dan HI. âDari informasi yang kami peroleh pelaku sudah beraksi lima kali. Keduanya tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan,â ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan di Jakarta, Kamis (19/6).
Berdasarkan keterangan korban JH, kejadian terjadi pada Sabtu (26/4) sekira pukul 13.40 WIB di Rumah Sakit di kawasan Palmerah Jakarta Barat. âPelaku meminta uang tunai sebesar Rp5,4 juta dengan dalih keperluan administrasi,â ujar Eko.
Setelah menerima uang, kata Eko, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali, sementara korban menunggu tanpa kepastian.
Sementara itu, korban kedua, HI, mengalami kejadian serupa pada Minggu (8/6) malam. âPelaku meminta total Rp5 juta dengan alasan biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit. Setelah menerima uang, pelaku kembali menghilang,â ujar Eko.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari saksi-saksi termasuk petugas keamanan rumah sakit, pelaku AU telah melakukan aksinya di rumah sakit yang sama sebanyak lima kali. âTapi ada dua korban yang melapor ke Polsek Palmerah,â ujar dia.
Pelaku akhirnya ditangkap saat sedang berada kembali di rumah sakit yang sama dengan dugaan akan mengulangi aksinya pada Jumat (13/6).
âPetugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti, dan langsung membawanya ke Mapolsek Palmerah untuk proses hukum lebih lanjut,â kata Eko.
Untuk mempertanggungjawabkanperbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. âItu pokok pasalnya (ancaman hukuman) empat tahun penjara. Namun karena berulang-ulang dan sebagai mata pencaharian bisa dikenakan lima tahun,â ujar dia.
Eko mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi. âKami juga apresiasi keberanian para korban dalam melapor sehingga pelaku bisa segera ditangkap,â ujarnya.
- Penipuan
- Penipuan Modus Adopsi Bayi
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Australia Cabut Hambatan Perdagangan untuk Daging Sapi AS
-
WNI Korban Penipuan Online di Myanmar Pulang ke Indonesia
-
Jangan Angkat! Ini 7 Tanda Telepon Penipu yang Bikin Tabungan Ludes Seketika
-
Jaga Independensi LPS, Pansel Diingatkan Tidak Langgar UU Demi Loloskan Calon Tertentu
-
Pekerja Tiongkok dari Pusat Penipuan di Myanmar Dipulangkan
-
Kronologi Tipu Tipu Kontrakan Warisan di Bekasi, Jebak 63 Korban Kerugian Capai Rp 7 miliar!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.