PLN Bantah Kenaikan Tarif Dasar Listrik Setelah Lebaran
Senin, 07 Apr 2025, 22:51 WIBDenpasar - PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) membantah adanya kenaikan tarif dasar listrik setelah Lebaran sebagaimana dikeluhkan banyak pelanggan.
Hal tersebut menyusul munculnya berbagai keluhan pelanggan menyatakan tagihan yang terlihat lebih tinggi dibandingkan triwulan pertama.
"Tagihan yang terlihat naik sebenarnya hanya penyesuaian ke pemakaian normal," kata General Manager PLN UID Bali Eric Rossi Priyo Nugroho di Denpasar, Senin (7/4).
Menurut penjelasan PLN, kondisi ini wajar terjadi karena sebelumnya pelanggan hanya membayar separuh dari pemakaian riil selama periode diskon. Â
Adapun program diskon tarif listrik 50 persen dari pemerintah resmi berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025, tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 2.200 VA ke bawah telah kembali normal sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Â
Eric menjelaskan pola konsumsi yang meningkat selama Ramadhan juga turut berpengaruh terhadap jumlah tagihan listrik.
Dia mengatakan PLN memahami kekhawatiran pelanggan yang melihat tagihan mereka seolah-olah melonjak dua kali lipat, terutama saat Ramadhan dan menjelang Lebaran. Namun, kondisi ini sebenarnya merupakan penyesuaian wajar setelah berakhirnya program diskon. Â
"Kami ingin pelanggan tidak kaget. Yang terjadi bukanlah kenaikan tarif, melainkan kembalinya tagihan ke jumlah normal setelah sebelumnya mendapat potongan 50 persen" katanya.
Bagi pelanggan yang merasa ada kejanggalan, PLN menyediakan beberapa solusi. Pelanggan pascabayar dapat memantau riwayat pemakaian melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center 123. Sedangkan untuk klarifikasi lebih lanjut, pelanggan bisa menghubungi kantor PLN terdekat. Â
PLN siap membantu mengecek dan mencocokkan data tagihan pelanggan satu per satu. PLN juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak, terutama ketika aktivitas di rumah cenderung meningkat. Â
Dengan berakhirnya program stimulus ini, kata Eric, PLN memastikan tarif listrik triwulan kedua 2025 tetap mengacu pada peraturan yang berlaku tanpa perubahan. Pelanggan diharapkan dapat lebih memahami komponen tagihan mereka melalui berbagai kanal informasi yang disediakan PLN.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Arif
Berita Terkait:
-
Transformasi Digital Kabupaten Bekasi Diakui Pusat, Nilai SPBE Tembus 4,48
-
Pekerja Renovasi Jembatan Lewiranji Dilaporkan Jatuh ke Sungai Cisadane
-
ATEEZ Umumkan 'Comeback' pada Februari 2026
-
Bekasi Tak Lama Lagi Punya Lapangan Voli Pasir, Persiapan Jadi Tuan Rumah Porprov Jabar XV
-
Chris Evans Kembali Jadi Captain America di Film "Avengers: Doomsday"
-
Karantina Berperan Strategis Amankan Ketahanan Pangan Indonesia
-
1,5 Ton Sampah Terangkat, DLHP Ambon Optimalkan Trash Boom di Sungai Kota
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.