Tekstil Tertekan, Pemerintah Buka Opsi Penyesuaian PPN PKWT
Selasa, 22 Sep 2026, 21:15 WIBJAKARTA â Fleksibilitas tenaga kerja menjadi salah satu isu penting dalam menjaga daya saing industri tekstil dan garmen yang menghadapi perubahan permintaan pasar dan tekanan biaya produksi.
Di satu sisi, fleksibilitas dibutuhkan agar perusahaan dapat menyesuaikan kapasitas produksi secara cepat, namun di sisi lain penerapannya perlu tetap memperhatikan kepastian kerja, perlindungan pekerja, dan keberlanjutan industri.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengkaji penyesuaian regulasi terkait pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang digunakan industri tekstil dan garmen.
Ia menyebut kebutuhan penyesuaian tersebut muncul karena industri tekstil dan garmen membutuhkan fleksibilitas tenaga kerja untuk memenuhi pesanan bersifat musiman.
"Industri tekstil dan garmen membutuhkan variasi untuk menggunakan tenaga kerja, terutama PKWT, terutama dalam menangani order-order yang season-nya 4 musim, di mana setiap musim tentu demand-nya berbeda," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/9).
Menurutnya, kebutuhan tenaga kerja di industri tersebut dapat berubah mengikuti permintaan pasar, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih sesuai dengan karakteristik industri.
Airlangga menyampaikan pemerintah juga membandingkan kondisi tersebut dengan praktik di luar negeri. Menurutnya, penggunaan jasa perusahaan outsourching untuk membantu pemenuhan tenaga kerja di sejumlah negara tidak dikenakan perpajakan seperti yang menjadi perhatian pemerintah saat ini.
"Jadi perlu ada penyesuaian terhadap kebutuhan PKWT, dan tadi kami sampaikan bahwa kalau melakukan outsourcing terhadap perusahaan untuk yang membantu ini di luar negeri tidak dikenakan perpajakan," jelasnya.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah mencari regulasi yang tepat terkait pengenaan PPN dalam skema PKWT.
"Tadi Bapak Presiden juga menyatakan bahwa untuk PPN terkait dengan PKWT, nanti kita carikan regulasi yang pas," ujar Airlangga.
Selain persoalan tenaga kerja, pemerintah juga mengevaluasi kebijakan perpajakan bagi industri tekstil dan garmen yang berorientasi ekspor.
Fleksibilitas tenaga kerja perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi menjaga keberlangsungan industri tekstil dan garmen, bukan semata sebagai upaya menekan biaya produksi.
Kebijakan yang mampu menyeimbangkan kebutuhan perusahaan untuk beradaptasi dengan perlindungan dan kepastian bagi pekerja menjadi kunci agar industri tetap kompetitif, investasi terjaga, dan penyerapan tenaga kerja dapat berkelanjutan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KPK Buka Peluang Panggil Bupati Bogor Rudy Susmanto Terkait Kasus Korupsi Pemkab Bogor
-
Drama Visa Piala Dunia: Ghana Tanpa Thomas Partey di Laga Kontra Panama
-
HUT ke-499 Jakarta, Gubernur Pramono Harap Warga Hidup Nyaman, Mudah dan Bahagia
-
Pasar Global Dibidik, Kaltim Lepas Ekspor Udang Windu Skala Besar
-
Berpacu dengan Waktu, Basarnas Lanjutkan Pencarian Pemuda Diduga Tenggelam di Kali Banjir Kanal Barat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.