Ambisi PLTS 100 GWp Tersendat, Revisi RUPTL PLN Belum Tuntas

Selasa, 22 Sep 2026, 21:20 WIB

TANGERANG – Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN menjadi salah satu pijakan penting dalam menentukan arah pengembangan sektor ketenagalistrikan nasional.

Dokumen ini tidak hanya menyangkut penambahan kapasitas pembangkit dan infrastruktur listrik, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan ketersediaan energi yang andal, mendukung pertumbuhan industri, serta mendorong transisi menuju sistem kelistrikan yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Ket. Foto: ARSIP - Perawatan panel PLTS. — Sumber: ANTARA FOTO/ Ahmad Subaidi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pihaknya masih menggodok revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN untuk mengakomodasi rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp).

“Pasti kami akan melakukan penyesuaian revisi RUPTL. RUPTL ini kami sedang akan melakukan penggodokan,” ujar Bahlil setelah menghadiri acara Electricity Connect 2026 yang digelar di Tangerang, Banten, Selasa (22/9).

Bahlil menyampaikan revisi RUPTL tersebut akan menjadi dasar dari program PLTS 100 GWp dan transisi energi. Menurut Bahlil, tidak mungkin program dapat berjalan tanpa adanya aturan yang menjadi landasan.

“Tidak mungkin program jalan tanpa ada landasan aturannya,” kata Bahlil.

Bahlil mengatakan pengembangan sektor kelistrikan menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan ketersediaan energi nasional sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak.

Untuk mendukung program tersebut, kebutuhan investasi diperkirakan mencapai 70–73 miliar dolar AS.

Bahlil menekankan pentingnya kerja sama yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak dengan tetap memperhatikan penggunaan komponen dalam negeri.

Diwartakan sebelumnya, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan telah mengajukan revisi RUPTL.

Dalam revisi yang diajukan, tutur Darmawan, PLN mengajukan perubahan penambahan kapasitas PLTS dan Battery Energy Storage System (BESS).

“Perubahan RUPTL yang sudah kami ajukan itu 50 sekian GWp dan 142 GWh BESS,” ucap Darmawan.

Angka tersebut berubah apabila dibandingkan dengan RUPTL PLN 2025–2034 yang disahkan pada Mei 2025.

RUPTL tersebut menetapkan tambahan kapasitas sebesar 69,5 GW, terdiri atas 42,6 GW EBT, 10,3 GW sistem penyimpanan energi, serta 16,6 GW pembangkit fosil. PLTS memperoleh porsi sebesar 17,1 GW.

RUPTL PLN perlu menjadi peta jalan yang mampu menjawab kebutuhan listrik nasional sekaligus memberi kepastian bagi investasi dan pengembangan energi terbarukan.

Kejelasan target, kesiapan infrastruktur, serta konsistensi kebijakan akan menentukan apakah ambisi pengembangan PLTS dapat diterjemahkan menjadi tambahan kapasitas nyata dan sistem kelistrikan yang lebih andal dan berkelanjutan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.