Koran-jakarta.com || Rabu, 26 Mar 2025, 13:55 WIB

Ciptakan Iklim Investasi yang Sehat, DEN dan Apindo Diskusikan Hambatan Regulasi di Dunia Usaha

  • Dunia Usaha
  • Dewan Energi Nasional
  • regulasi
  • Apindo

JAKARTA - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendiskusikan hambatan regulasi di lingkup dunia usaha. Langkah ini untuk memastikan iklim investasi di Indonesia yang sehat dan kompetitif.

Ciptakan Iklim Investasi yang Sehat, DEN dan Apindo Diskusikan Hambatan Regulasi di Dunia Usaha

Ket. Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan saat berdiskusi dengan Apindo terkait hambatan regulasi dalam dunia usaha di Tanah Air.

Doc: antara foto Ciptakan Iklim Investasi yang Sehat, DEN dan Apindo Diskusikan Hambatan Regulasi di Dunia Usaha

“Saya baru saja menggelar pertemuan dengan pimpinan Apindo untuk membahas persoalan regulasi, yang masih menjadi hambatan utama dalam dunia usaha,” kata Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan dalam akun Instagram @luhut.pandjaitan dipantau Jakarta, Rabu (26/3).

Luhut menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi langsung agar deregulasi dilakukan terhadap aturan yang tidak tepat dan justru membebani pelaku usaha.

Komitmen itu bukan sekadar wacana, lantaran Prabowo sendiri berencana bertemu langsung dengan investor dan analis pasar modal untuk memastikan iklim investasi kita semakin sehat dan kompetitif.

Ketua DEN juga telah bersepakat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mencari solusi konkret terhadap berbagai kendala regulasi.

“Tidak boleh ada lagi kebijakan yang hanya hangat di awal, tetapi lemah dalam implementasi. Pendekatan ‘fire and forget’ harus kita tinggalkan. Oleh karena itu, saya ingin memastikan bahwa proses deregulasi kali ini benar-benar berjalan dan menghasilkan perubahan nyata,” katanya lagi.

Lebih lanjut, Luhut menyebut 86 persen pelaku usaha menganggap regulasi sebagai hambatan utama. Saat ini, berdasarkan laporan Bank Dunia, Indonesia masih tertinggal dalam aspek regulasi kesiapan bisnis dibandingkan Singapura, Vietnam, dan Filipina.

Waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan perusahaan asing, Indonesia mencapai 65 hari dibandingkan dengan standar terbaik dunia yang hanya 1 hari saja. Proses penyelesaian sengketa bisnis di pengadilan bahkan bisa memakan waktu hingga 150 hari.

Ketua DEN meminta Apindo untuk membantu kami menyusun daftar regulasi yang dirasa tumpang tindih, berbelit-belit, atau membebani. Mulai dari percepatan perizinan dasar hingga tingginya biaya sertifikasi, semuanya harus dibenahi.

“Pemerintah tidak ingin momentum ini terbuang percuma. Kita ingin duduk bersama, mendengar, dan bergerak bersama untuk memperbaiki iklim usaha di Indonesia,” katanya lagi.

Setelah libur Idul Fitri, Luhut akan langsung melaporkan hasil pertemuan kepada Prabowo untuk mendapat arahan lebih lanjut.

Meski baru langkah awal, Luhut berkomitmen untuk terus mengawal proses ini demi menciptakan ekosistem bisnis yang lebih terbuka, efisien, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Like, Comment, or Share:

Tulisan Lainnya dari Sriyono

Artikel Terkait