Seribuan Personel Polisi Amankan Unjuk Rasa UU TNI di Surabaya

Senin, 24 Mar 2025, 15:17 WIB

SURABAYA - Sebanyak 1.128 personel dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dibantu Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menjaga unjuk rasa terkait Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

"Pengamanan dilakukan secara humanis dan preventif untuk mengawal teman-teman mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan di Surabaya, Senin (24/3).

Ket. Foto: Pengamanan unjuk rasa UU TNI di Surabaya. — Sumber: antara foto

Sebelumnya, seratusan massa menyampaikan aspirasinya menyikapi Undang-Undang (UU) TNI yang berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Pantauan ANTARA di lokasi, Senin, massa datang pada pukul 13.25 WIB, dari Jalan Basuki Rahmat, dengan tempat titik kumpul Gedung Negara Grahadi, di Jalan Pemuda Surabaya.

Setelah sampai di depan Gedung Negara Grahadi, massa membentuk lingkaran dengan mobil komando di tengah, yang membawa alat pengeras dan sejumlah ban bekas di atasnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-15 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Kemudian, Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.

Selanjutnya perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.

Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Dukung Ketahanan Energi, Kemenhub Perkuat Transportasi Rendah Karbon Lewat ITS 2026

NTT Masih Diguncang Gempa, BMKG: Gempa M5,2 di Flores Pagi Ini Tidak Berpotensi Tsunami

Film Live-action Naruto Segera Digarap, Charles Melton Bakal Jadi Kakashi?

PLN IP Perkuat Kontribusi kepada Pembangkit Listrik Energi Bersih

Polisi Periksa Dua Warga Kotim terkait Dugaan Pembakaran Lahan

TikTok Didenda 400 Juta Dollar Karena Melanggar Privasi Anak di AS

Jumlah Korban Meninggal Akibat Gempa Kolombia Mencapai 321 Orang

Sabtu, Harga Emas Antam Terpantau Naik Jadi Rp2,740 Juta per Gram, Harga Buyback Rp2,6 Juta

Tayang Oktober, Film "Laut Bercerita" Dibintangi Reza Rahadian dan Dian Sastro

Kongkalikong Rektor Unsoed dan Guru di Penerimaan Mahasiswa Baru, Satu Kursi Ditawarkan hingga Rp500 Juta!

Pemkab Pamekasan Beri Teguran ke Pelaku Usaha yang Gunakan Elpiji Bersubsidi

Kebakaran Hutan Tak Kunjung Padam, Pemerintah Tetapkan Operasi Darat Ujung Tombak Penanganan Karhutla

Cegah Praktik Penyimpangan, Polda Papua Barat Kawal Distribusi Bantuan Pangan

Tanggulangi DBD, Program Wolbachia Mulai Diterapkan di Cengkareng

Harga Cabai Rawit Rp70.450/Kg, Telur Ayam Rp29.350/Kg

Sangat Menginspirasi! Ading Suhana Punya Cara Unik Selamatkan Hutan: Ajak Warga Tanam dan Budidaya Durian

Jumlah Lahan Pertanian Terdampak Kekeringan di Parigi Moutong Mencapai 1.400 Ha

Jelang Kompetisi 2026–2027, Madura United Lakukan Pemusatan Latihan di Yogyakarta

Indonesia-Tiongkok Dorong Penyelesaian Kode Etik Laut Tiongkok Selatan

Tak Berizin, Kepolisian Resor Bangka Barat Hentikan Tambang Liar Bijih Timah di Kadur

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.