Kemendikdasmen Sebut Batas Usia Masuk SD Tidak Harus 7 Tahun
Jumat, 22 Mei 2026, 00:05 WIBJAKARTA â Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pengecualian batas usia pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Yang dimaksud pengecualian tersebut yakni anak di bawah usia 7 tahun tetap bisa mengikuti SPMB jenjang sekolah dasar (SD).
"Untuk SPMB jenjang SD ada pengecualian usia anak, tidak harus 7 tahun. Selama anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, dalam acara penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Kemendikdasmen, Kamis (21/5).
Gogot menjelaskan aturan ini sebagaimana dimuat dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Calon murid yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan bisa diterima selama memiliki kecerdasan, bakat istimewa, serta kesiapan mental.
Untuk melihat kriteria tersebut, perlu adanya surat keterangan dari ahli seperti psikolog. "Nanti dari situ pasti tau ya, siapa yang punya kualitas atau siapa yang mampu, mudah-mudahan bisa diterima di sekolah," ujar Gogot.
Selain itu, calon murid baru yang mendafatr SPMB jenjang SD juga tidak harus memiliki berkas umum seperti ijazah TK, RA, atau sederajat. Serta tes seperti calistung juga ditiadakan. "Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK. Tidak boleh ada tes calistung," ucap dia.
Langkah ini diambil setelah DPR sempat menerima banyak keluhan mengenai anak-anak yang terpaksa putus sekolah atau tertunda pendidikannya hanya karena terbatas usia. Poin krusial ini kini juga telah diadopsi ke dalam pembahasan revisi regulasi yang lebih tinggi.
"Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus 7 tahun. Jadi, kami berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, pada kesempatan yang sama. ils/I-1
- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
- Kemendikdasmen
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Kemendikdasmen Luruskan Misinformasi Terkait Guru Non-ASN Diberhentikan 2027
-
Insentif Tak Seragam, Sinyal Pasar Kendaraan Listrik Makin Bias
-
Ribuan Personel Gabungan Amankan Unjuk Rasa di Jayapura
-
Menkeu Purbaya: Inflasi April 2026 Masih Terkendali, Subsidi BBM Jadi Penahan Tekanan Harga
-
Mapolda DIY Disiapkan Jadi Pusat Keamanan Terpadu Berbasis Teknologi dan Kolaborasi
-
Tim SAR Berhasil Evakuasi Korban Meninggal Kebakaran Megamall Manado
-
Saling Tebar Ancaman, Trump Sebut Iran Menginginkan Kesepakatan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.