Pemkab Penajam Tambah Empat Kecamatan Baru Seiring Sepaku Masuk IKN
Senin, 24 Mar 2025, 03:09 WIBKALIMANTAN TIMUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), berencana menambah empat wilayah kecamatan baru seiring Kecamatan Sepaku masuk daerah otonom Kota Nusantara (IKN), ibu kota Indonesia yang dipimpin Kepala Badan Otorita.
âApabila Kecamatan Sepaku resmi diambil alih Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) maka jumlah kecamatan tinggal tiga, tidak memenuhi syarat daerah otonom,â jelas Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang di Penajam, kemarin.
âAturan yang baru untuk berdirinya daerah otonom kabupaten harus memiliki minimal lima kecamatan,â tambahnya.
Saat ini Kabupaten Penajam Paser Utara memilik empat kecamatan, salah satunya Kecamatan Sepaku. Akan tetapi, ke depan, kecamatan yang ditetapkan masuk kawasan inti Kota Nusantara itu akan menjadi wilayah otoritas ibu kota Indonesia.
Bagian Pemerintah Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyiapkan kajian pemekaran kecamatan dan juga telah disiapkan kajian pemekaran desa dan kelurahan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.
Hasil kajian pemekaran wilayah yang telah dipersiapkan tersebut sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat dan direncanakan hasil kajian pemekaran akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri secepatnya.
âUsulan pemekaran wilayah kecamatan kepada Kemendagri juga disatukan dengan usulan pemekaran desa dan kelurahan,â ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan penambahan empat wilayah kecamatan baru agar tetap menjadi daerah otonom kabupaten ketika Kecamatan Sepaku diambil OIKN dengan melakukan pemekaran Kecamatan Penajam dan Babulu.
âWilayah Kecamatan Waru tidak dilakukan pemekaran karena hanya memilik empat desa dan kelurahan,â ucapnya.
Kecamatan Penajam yang memiliki 23 kelurahan dan desa sesuai hasil kajian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan dimekarkan untuk menambah dua wilayah kecamatan baru.
Sesuai hasil kajian, untuk Kecamatan Babulu yang memiliki 12 desa dan kelurahan akan dimekarkan juga dengan menambah dua wilayah kecamatan baru sehingga Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki tujuh kecamatan, jelas Nicko Herlambang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, menyatakan pemekaran wilayah dan menyelaraskan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten penting dan harus segara dilakukan dengan masuknya Kecamatan Sepaku sebagai daerah otonom IKN.
âPercepatan pemekaran wilayah kecamatan, kelurahan dan desa penting untuk dilakukan,â ujar Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Muhammad Yusuf di Penajam, Sabtu (22/3).
Pemekaran wilayah, lanjut dia, diperlukan untuk kepentingan penataan daerah seiring masuknya Kecamatan Sepaku menjadi IKN, ibu kota Indonesia yang dikenakan Kota Nusantara itu.
Rencana pemekaran wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara bakal menjadi tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Penajam menjadi dua wilayah kecamatan baru dan Kecamatan Babulu juga menjadi dua wilayah kecamatan baru, Kecamatan Waru tidak dimekarkan karena hanya memiliki empat desa dan kelurahan.
Seiring perkembangan ibu kota Indonesia di wilayah Kecamatan Sepaku, wilayah tersebut bakal diambil alih pemerintah pusat, dengan demikian wilayah kecamatan di kabupaten yang dikenal Benuo Taka itu akan berkurang hanya tersisa tiga wilayah kecamatan. Â Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Otorita Buka Ruang Keterlibatan Profesional Bangun IKN
-
Iran Tegaskan Tak Pernah Minta Gencatan Senjata
-
Pertamina Tambah Pasokan Elpiji untuk Penuhi Masyarakat Sumbar Jelang Lebaran
-
Cegah Campak, Dinkes Lebak Gencarkan Imunisasi dan Pola Hidup Bersih.
-
Daftar Lengkap Kantong Parkir Car Free Night Malam Takbiran: Dari Monas hingga Wisma Mandiri
-
Gibran Bisa Mulai Ngantor di IKN Tahun 2026
-
Panglima TNI Anugerahkan KPLB kepada Prajurit Juara Hafalan 30 Juz Al-Qur’an
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.