Menaker Minta Rekrutmen Tenaga Kerja Tanpa Calo dan Pungli

Senin, 24 Mar 2025, 23:10 WIB

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta perusahaan dan pelaku usaha harus berkomitmen menerapkan proses rekrutmen yang terbuka dan bebas dari pungutan liar. Menurutnya, rekrutmen harus dilakukan berdasarkan kompetensi, tanpa ada intervensi pihak ketiga yang tak bertanggung jawab.

"Kita ingin proses rekrutmen yang adil dan transparan dan tak memberatkan pekerja," ujar Yassierli, dalam penandatanganan deklarasi 'Stop Percaloan : Membangun Komitmen Bersama untuk Rekruitmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan' di Karawang International Industry City (KIIC) Karawang, Senin (24/3).

Ket. Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam penandatanganan deklarasi 'Stop Percaloan : Membangun Komitmen Bersama untuk Rekruitmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan' di Karawang International Industry City (KIIC) Karawang, Senin (24/3). — Sumber: Istimewa

Dia meminta agar lembaga penyalur penempatan tenaga kerja juga harus menjalankan tugasnya secara profesional dan beretika. Jangan sampai lembaga-lembaga ini justru menjadi bagian dari masalah dengan memfasilitasi praktik percaloan.

Yassierli menekankan, pihaknya akan memperkuat pengawasan serta pelaksanaan regulasi terkait proses rekrutmen. Pihaknya juga akan terus memberikan edukasi kepada pencari kerja tentang mekanisme perekrutan yang sesuai aturan.

"Kita akan sosialiasi regulasi tentang perizinan pemerintah untuk menutup peluang adanya percaloan yang merugikan masyarakat. Setelah regulasi sudah berjalan, tahap selanjutnya monitoring, dan law enforcement," jelasnya.

Pihaknya juga akan terus mendorong pemanfaatan digitalisasi dalam proses rekrutmen. Menurutnya, melalui pemanfaatan teknologi,  proses seleksi tenaga kerja dapat dilakukan lebih transparan, efisien dan meminimalkan potensi penyalahgunaan.

"Praktek percaloan rekrutmen tenaga kerja juga tak sesuai dengan Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo. Yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba," katanya.

Sementara Direktur Jenderal Bina Pengawasan Tenaga Kerja dan K3, Kemnaker, Fahrurozi mengungkapkan bahaya praktik caloan. Menurutnya, praktik percaloan rekrutmen tenaga kerja melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.