Nilai Produk Tidak Memenuhi Ketentuan Selama Ramadan Lebih Dari 500 Juta Rupiah
Minggu, 23 Mar 2025, 22:41 WIBJAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 35.534 pieces pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari 376 sarana jual produk yang menjual produk pangan olahan ilegal, tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak. Adapun nilai perkiraan temuan di sarana peredaran offline lebih dari 500 juta rupiah.
"Total temuan pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) mencapai 35.534 pieces, dengan nilai perkiraan temuan di sarana peredaran offline lebih dari 500 juta rupiah," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam konferensi pers, pekan lalu.
Dia menjelaskan, 76 unit pelaksana teknis (UPT) bersama lintas sektor untuk melakukan pengawasan selama Ramadanm Pengawasan berbasis risiko ini menyasar sarana peredaran dengan rekam jejak kurang baik, termasuk gudang marketplace, sesuai dengan tren belanja masyarakat yang banyak dilakukan secara online.
Pihaknya menitikberatkan pengawasan di sarana peredaran dengan arus distribusi tinggi, terutama di ritel modern. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pangan yang sampai ke masyarakat aman dan memenuhi ketentuan.
"Pelaksanaan intensifikasi pengawasan terfokus pada pengawasan pangan olahan di sarana peredaran seperti importir, distributor, ritel, dan gudang e-commerce dengan prioritas pada pengawasan pangan TIE, kedaluwarsa, dan rusak,â jelasnya.
Ikrar mengungkapkan, pada periode 24 Februari hingga 19 Maret 2025, BPOM telah memeriksa 1.190 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 50,3 persen sarana yang diperiksa adalah ritel modern, diikuti oleh sarana ritel tradisional (30,6 persen), gudang distributor (18 persen), gudang importir (1 persen), dan gudang e-commerce (0,2 persen).
Hasilnya, 68,4 persen sarana memenuhi ketentuan, sementara sisanya TMK. Temuan yang dominan adalah pangan olahan ilegal, sejumlah 19.795 pieces, yang banyak ditemukan di wilayah perbatasan, seperti Batam, Tarakan, Balikpapan, dan Pontianak.
"Temuan ini memerlukan tindak lanjut pengawasan lintas sektor yang lebih intensif," katanya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
BPOM Perluas Pengawasan Obat Melalui Sosialisasikan Peraturan Nomor 5 Tahun 2026
-
Manfaatkan Museum Marsinah di Nganjuk untuk Pendidikan HAM
-
Kemenhaj Prioritaskan Layanan bagi Calon Haji Lansia dan Difabel
-
Investor Cari Kepastian Regulasi, Bukan Sekadar Iming-Iming Insentif
-
Taman Ciputat Timur, Lokasi Favorit Baru Warga Tangsel yang Ingin Jalan-jalan dan Berolahraga
-
Ebola Mengintai Dunia: AS Perketat Pintu Masuk dari Wilayah Terdampak Ebola
-
BPOM temukan jutaan kosmetik ilegal di Tangerang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.