- Home
-
- Megapolitan
-
- Dinsos DKI: DTKS Tak Digun...
Dinsos DKI: DTKS Tak Digunakan untuk Bansos 2026
Kamis, 20 Mar 2025, 02:15 WIBJAKARTA - Dinas Sosial DKI Jakarta memastikan tak menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga perlindungan sosial tahun 2026 lebih efektif dan akurat.
"Arahan dari Presiden Prabowo Subianto bahwa seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus memakai DTSEN untuk pemberian bantuan dan pemberdayaan sosial. Saat ini kami dari Dinsos sedang mempersiapkannya. Tahun 2026 kami pasti sudah memakai DTSEN," ujar Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari di Jakarta, Rabu.
Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki beberapa bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yaitu Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
DTSEN merupakan hasil transformasi dari tiga sumber data yakni DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang diwujudkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial RI.
Itu nantinya akan menjadi sumber data utama penyelenggaraan program pembangunan nasional, terutama dalam program penanggulangan kemiskinan, seperti pemberian bantuan sosial dan pemberdayaan sosial.
DTSEN diharapkan mampu menjawab kebutuhan akan adanya data tunggal dan melengkapi apa yang menjadi kekurangan DTKS selama ini.
"Kalau sudah memakai DTSEN, sudah ada ranking-nya jadi nanti tidak akan lagi pakai data regsosek, data desil-desil P3KE. Semua sudah akan terangkum menjadi satu data tunggal dan semuanya ini untuk mengurangi kegaduhan-kegaduhan yang terjadi selama ini," kata Premi.
Dia menambahkan, Dinsos DKI telah melakukan pengecekan lapangan (groundcheck) DTSEN yang melibatkan seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam kegiatan itu, petugas belajar melakukan transformasi DTKS menjadi DTSEN pada bansos APBN tahap kedua.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyatakan DTSEN yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan mulai digunakan pada kuartal kedua atau sekitar April 2025.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Kemhan: 2.000 ASN Akan Dilatih di Pusdikkes hingga Kodam Jaya
-
Viral Pernyataan Zakat, Nasaruddin Umar Luruskan: Bukan Tinggalkan, tapi Perluas Filantropi
-
Saham Meta Melonjak Setelah Laporan Pendapatan Lampaui Ekspektasi
-
Tips Memilih Roti Sehat: Fokus pada Serat dan Bahan Alami
-
Rupiah Hari Ini Tergelincir Pelan-pelan: Pasar Tahan Napas Tunggu Sinyal The Fed
-
Jelang THR Cair, Waspadai Dua Modus Penipuan Digital Ini
-
Kapolri Ingatkan Seluruh Jajaran Agar Tak Mengabaikan Pemberitaan Sekecil Apa Pun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.