KemenHAM Jateng: Perusahaan yang Menahan Ijazah Mantan Karyawan Berpotensi Langgar HAM
Kamis, 30 Jul 2026, 05:30 WIBSemarang - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Tengah mengimbau kalangan perusahaan untuk tidak menahan ijazah pekerjanya, terutama mereka yang sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut.
"Yang paling banyak terjadi yang lapor kami itu terkait dengan penahanan ijazah," kata Kepala Kanwil Kementerian HAM Jateng Mustafa Beleng, saat dikonfirmasi di Semarang, Rabu (29/7).
"Jadi, mereka sudah selesai kerja di perusahaan itu, tapi perusahaannya masih tahan ijazah. Nah, itu mereka lapor ke kami, kami fasilitasi," katanya.
Bahkan, diakuinya bahwa laporan tentang penahanan ijazah oleh perusahaan mendominasi, yakni mencapai sekitar 50 persennya dari seluruh laporan atau pengaduan yang masuk.
Menurut dia, Kemenham memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menangani dugaan pelanggaran HAM, sedangkan dugaan pelanggaran hukum ranah Kementerian Hukum.
"Kalau kami kan dari sisi hak atas pekerjaan, hak atas kepemilikan dokumen. Kalau sudah 'resign', kan tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan itu. Pertanyaannya, kenapa dia (perusahaan, red.) 'nahan' ijazah?" katanya.
Ia mengatakan mereka yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan akan kesulitan untuk mencari kerja lagi, sebab melamar kerja tentu mensyaratkan ijazah.
"Makanya tadi, konsekuensinya kan bisa melanggar hak karena akses dia (mantan pekerja, red.) untuk cari kerja itu ditutup oleh perusahaan yang menahan ijazah," katanya.
Atas laporan tersebut, Kemenham langsung menindaklanjuti dengan turun ke perusahaan yang diadukan untuk menyelesaikan persoalan itu, misalnya mediasi.
Ia menegaskan pihaknya ingin menegakkan hak atas pekerjaan dan hak atas yang diduga dilanggar dalam kasus penahanan ijazah, sebab bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Karena kalau dia (perusahaan, red.) menahan (ijazah, red ) sama saja dengan menghalang-halangi hak orang untuk mencari kerja. Dia membatasi hak kepemilikan orang," tegasnya.
Berbeda kasus dengan penahanan ijazah yang dilakukan sekolah, kata dia, sebab penahanan itu berkaitan dengan kewajiban yang belum dipenuhi siswa, terutama pembayaran belum lunas.
"Kalau misalnya di sekolah (ijazah, red.) ditahan mungkin karena belum bayar SPP. Tapi harus ada mekanisme komunikasinya. Jangan ditahan dulu. Harus ada akses informasi," katanya.
Artinya, kata dia, orang tua dan siswa diberikan pengertian alasan ijazah ditahan, misalnya karena belum melunasi pembayaran, dan sebagainya, serta harus dicarikan solusi.
Bagaimana misalnya ketika nanti lulusan itu melamar pekerjaan dan membutuhkan ijazah sebagai persyaratan, mungkin bisa dicarikan solusi bersama-sama oleh sekolah.
"Yang penting akses, karena itu hak orang. Yang jelas itu hak asasi orang. Tinggal harus disampaikan secara jelas sehingga jangan sampai timbul masalah, salah persepsi," katanya.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KUR Melaju Kencang: BRI Catat Hampir Setengah Target Sudah Tersalurkan
-
Ingin Cepat Kaya, Pria Magelang Cari Pesugihan di Kebumen, Tewas Diracun "Sang Dukun"
-
56 Bhikkhu Lintas Negara Memulai Perjalanan Damai dari Bali Menuju Borobudur
-
Mencekam, Empat Orang Kritis Jadi Korban Tabrak Lari di Italia
-
Prabowo Buka Munas HIPMI XVII di Lampung, Pengusaha Muda Jadi Sorotan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.