Pengemudi Ojol Bisa Bergembira Rayakan Lebaran, BHR Jadi Titik Temunya
Rabu, 12 Mar 2025, 00:00 WIBJAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bonus hari raya (BHR) merupakan sebuah titik temu dan wujud komitmen pemerintah dan perusahaan layanan berbasis aplikasi kepada mitra-mitra pengemudi ojek daring/ online (ojol) dan kurir.
Hal ini menyusul Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan di Jakarta, Selasa (11/3).
âKita melakukan komunikasi, simulasi. Apa yang kita cantumkan dalam SE ini adalah titik temu dan ada komitmen dari aplikator,â kata Menaker dalam jumpa pers.
âKita melihat ini adalah sebuah bentuk kekeluargaan. Kita ingin membangun hubungan industrial dengan nilai-nilai Pancasila,â ujar dia menambahkan.
Adapun ini merupakan pertama kalinya pemerintah Indonesia mengeluarkan imbauan dan aturan terkait pemberian BHR kepada para pekerja berbasis mitra ini.
Yassierli mengatakan, Kemnaker bersama pihak-pihak seperti aplikator, perwakilan pengemudi dan kurir, serta kementerian/lembaga terkait melakukan diskusi dan penyusunan aturan yang memakan waktu setidaknya empat bulan.
âIni merupakan proses yang panjang. Kami menerapkan meaningful participation, mendengar aspirasi teman-teman ojol, dan perusahaan aplikasi juga terbuka dengan potret keuangan mereka,â ungkap Menaker.
âIni adalah inisiatif pemerintah untuk pertama kalinya, dan kami sadar bahwa waktunya sangat pendek,â imbuhnya.
Dia pun mengakui para pengemudi dan kurir online ini memiliki karakteristik yang berbeda dari pekerja pada umumnya, sehingga penyusunan aturan memerlukan waktu yang cukup lama.
âAda kompeksitas dari karakter pekerjaan teman-teman driver, berbeda dengan pekerja formal yang punya pendapatan bulanan, dan lainnya,â kata Yassierli.
â(SE) Ini adalah hasil komunikasi dan diskusi, saya yakin teman-teman pengemudi bisa menerima. Kami juga berterima kasih kepada aplikator untuk melaksanakannya,â ujar dia menambahkan.
Mekanisme Proporsional
Sementara itu, pada SE ini, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.
Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Pengemudi Ojol
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Remaja yang Konvoi Sambil Membawa Petasan Dapat Peringatan Keras
-
Sepakat dengan Menhub, Ekonom Minta Pemerintah Tak Gegabah Atur Ojol
-
Kesadaran dan Perlindungan Digital Indonesia Masih Minim
-
Desa Adat Ratenggaro, Sang Penjaga Gerbang Zaman
-
Wali Kota Palu Mendukung Generasi Muda Kembangkan Sektor Pertanian
-
G-Dragon, Ryujin ITZY Hadiri Konser ‘Encore’ Aespa di Stadium KSPO
-
Puasa Momen Latih Regulasi Emosi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.