Sistem Pangan Jakarta Masuk ke dalam Perda

Kamis, 13 Agu 2026, 05:10 WIB

JAKARTA – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan dan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). “Dengan telah disetujuinya, maka Raperda tersebut akan diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti. Inisesuai dengan perundang-undangan,” kata Ketua DPRD Jakarta, Suhud Alynudin, Rabu.

Dia berharap Gubernur Jakarta dapat memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan DPRD mengenai kedua Raperda tersebut. Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta Abdul Aziz memastikan kedua Raperda tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ket. Foto: Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin dalam rapat paripurna di Jakarta, Rabu (12/8). — Sumber: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

“Setiap hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri telah kami cermati secara proporsional dengan tetap menjaga substansi yang disepakati DPRD dan eksekutif,” ujar Aziz.Lebih lanjut, dia menyatakan pembahasan kedua Raperda itu telah melewati seluruh tahapan pembicaraan tingkat pertama, sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib.

Tahapan tersebut meliputi penjelasan gubernur, penyampaian umum fraksi-fraksi, jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi, dan rapat dengar pendapat umum. Kemudian, pembahasan pasal demi pasal, penelitian akhir melalui rapat pimpinan gabungan, fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, dan penyempurnaan hasil fasilitasi.

Aziz menyebutkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan merupakan landasan penting untuk mewujudkan ketahanan, kedaulatan, dan keadilan pangan. Perhatian utama Raperda itu meliputi pangan halal, sehat, bergizi, dan terjangkau.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.