Kemenperin: 20 Produk Apple Sudah Kantongi Sertifikat TKDN
Jumat, 07 Mar 2025, 12:25 WIBJAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, yang terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet. Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah diteken Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.
âSertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017," sebut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Jumat (7/3).
Febri menjelaskan, Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025 â 2028 yang mana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai 160 juta dollar AS. "Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,â ungkapnya.Â
Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin.Â
TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan. Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi.
 "Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,â ujar Febri.Â
- Apple
- Kementerian Perindustrian
- manufaktur elektronik
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Perkuat Ekosistem, Kemenperin Libatkan IKM Komponen Masuk Rantai Pasok Kendaraan Listrik
-
Jaga Keberlanjutan, Kemenperin Dorong Rumah Sakit Patuhi Standar Lingkungan
-
Lawan Serbuan Impor! Kemenperin Resmikan Pabrik Kawat Baja Rp300 M di Subang, 40% Buat Ekspor
-
Bungkus Produk Asal-asalan? Menperin: IKM Bisa Kalah Saing Kalau Kemasan Nggak Naik Kelas
-
Tim Cook akan Mundur dari Jabatan CEO Apple
-
Setop Jadi Penonton! Kemenperin Bongkar Jurus Cetak SDM Industri Jemput Investasi Tiongkok
-
Kemenperin: Asesor Kompetensi Kunci Transformasi Manufaktur yang Adaptif
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.