Kemenperin: 20 Produk Apple Sudah Kantongi Sertifikat TKDN
Jumat, 07 Mar 2025, 12:25 WIBJAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, yang terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet. Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah diteken Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.
âSertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017," sebut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Jumat (7/3).
Febri menjelaskan, Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025 â 2028 yang mana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai 160 juta dollar AS. "Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,â ungkapnya.Â
Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin.Â
TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan. Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi.
 "Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,â ujar Febri.Â
- Apple
- Kementerian Perindustrian
- manufaktur elektronik
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Harga Pasar
-
Menperin Lepas 2.361 Lulusan SMK Serentak, Mayoritas Terserap di Industri dan Berwirausaha
-
Gelar IFI 2026, Kemenperin Kembangkan Inovasi Produk Antara Pangan Lokal
-
Inovasi BRIN Dorong Energi Hidrogen Bersih
-
Manufaktur Nyaris Terseok-seok karena Harga Gas, Kemenperin: Kini Sudah Ada Jalan Keluar
-
Antisipasi Kemarau, Gunungkidul Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan hingga Agustus
-
OpenAI Rilis Fitur Health di ChatGPT, Terhubung ke Apple Health dan Rekam Medis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.