- Home
-
- Luar Negeri
-
- Mahkamah Agung AS Tolak Up...
Mahkamah Agung AS Tolak Upaya Trump Bekukan Dana Bantuan Asing
Kamis, 06 Mar 2025, 15:01 WIBJAKARTA - Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Rabu (5/3) memutuskan untuk memblokir upaya Presiden Donald Trump membekukan pembayaran hampir $2 miliar kepada berbagai organisasi bantuan asing. Keputusan ini muncul setelah pengadilan lebih rendah memerintahkan agar dana tersebut segera dicairkan.
Dalam pemungutan suara 5:4, Mahkamah Agung mendukung perintah pengadilan yang lebih rendah, yang mewajibkan Badan Pembangunan Internasional AS (USAID) dan Departemen Luar Negeri AS untuk melanjutkan pembayaran kontrak bantuan yang telah disepakati sebelumnya.
USAID merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab atas pengelolaan bantuan luar negeri dan pembangunan atas nama pemerintah AS. Pada 24 Januari, Trump mengeluarkan kebijakan pembekuan dana yang dikelola USAID selama 90 hari dengan alasan menunggu tinjauan dari Departemen Luar Negeri.
Keputusan tersebut berdampak besar pada bantuan global, menyebabkan terhentinya ratusan program kemanusiaan di berbagai negara. Sebagai penyedia bantuan kemanusiaan terbesar di dunia, AS memiliki operasi di lebih dari 60 negara, sebagian besar dijalankan melalui kontraktor.
Pada bulan Februari, Hakim Distrik Amir Ali memerintahkan agar Departemen Luar Negeri AS dan USAID membayar kontraktor atas pekerjaan yang telah dilakukan hingga 26 Februari, seperti yang dilaporkan BBC.
Pemerintahan Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung, dengan alasan tidak memungkinkan untuk memproses pembayaran dalam waktu sesingkat itu. Namun, Mahkamah Agung akhirnya menegaskan bahwa putusan pengadilan yang lebih rendah harus tetap dijalankan.
Hakim Samuel Alito, Clarence Thomas, Neil Gorsuch, dan Brett Kavanaugh menolak keputusan tersebut. Namun, Amy Coney Barrett, yang ditunjuk Trump pada 2020, memilih berpihak kepada tiga hakim liberal, sehingga keputusan tetap menguntungkan pencairan dana.
Hakim Alito, dalam pernyataan ketidaksetujuannya, mempertanyakan kewenangan seorang hakim distrik untuk memaksa pemerintah AS membayarkan miliaran dollar dari pajak rakyat.
"Apakah seorang hakim pengadilan distrik yang mungkin tidak memiliki yurisdiksi memiliki kewenangan yang tidak terkendali untuk memaksa pemerintah Amerika Serikat membayar 2 miliar dollar pajak?" ujar Alito, dikutip dari BBC.
Ia menambahkan keputusan Mahkamah Agung tersebut tidak masuk akal. "Saya tercengang."
Keputusan ini merupakan kekalahan bagi Trump, yang selama ini berusaha menunda atau membatasi bantuan luar negeri. Sementara itu, komunitas internasional menyambut baik keputusan Mahkamah Agung, mengingat pentingnya bantuan tersebut bagi berbagai program kemanusiaan di seluruh dunia.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Lada Putih Muntok Bangka Siap Mendunia, Kementerian UMKM Bidik 1.200 Restoran di 63 Negara
-
KP2MI Targetkan 500 Ribu Talenta Lewat Program SMK Go Global hingga 2029
-
Trump Izinkan Perusahaan Swasta AS Jalankan Serangan Siber terhadap Organisasi Kriminal Asing
-
Nyesek! Sempat Kejar Dua Set, Timnas Voli Putra Indonesia Malah Kena Hajar Kamboja di Final!
-
Menko PMK Ajak Anak Berani Laporkan Kasus Kekerasan
-
Bencana Longsor Memutus Akses Jalan di Nagano, Jepang. Ratusan Orang Terisolasi
-
Pilihan Pelancong Dunia, Vietjet Dinobatkan sebagai Maskapai dengan Seragam Awak Kabin Terbaik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.