Pertamina dari Orba hingga Kini Terus Jadi Jarahan Pimpinan
Jumat, 28 Feb 2025, 13:02 WIBJAKARTA â Para pimpinan Pertamina dari waktu ke waktu terus âmandiâ minyak, menjarah keuangan perusahaan. Bahkan yang menyedihkan, jika temuan Kejagung benar aganya, negara telah menipu rakyatnya terkait besaran ron dalam Pertamax.
Maka, wajar bila Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) dari 9 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara.
Selain bui, MA juga menghukum Karen untuk membayar denda sebesar 650 juta subsider 6Â bulan kurungan. Denda tersebut lebih besar dari putusan pengadilan sebelumnya, yakni 500 juta subsider 3Â bulan.
âPidana penjara 13 tahun, denda 650 juta subsider enam bulan kurungan,â demikian petikan amar putusan tingkat kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA RI di Jakarta, Jumat.
Majelis kasasi pada dasarnya menolak permohonan kasasi Karen Agustiawan maupun jaksa penuntut umum KPK. Namun, majelis kasasi memutus untuk memperbaiki kualifikasi dan pidana dari putusan pengadilan banding yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
âTerbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,â lanjut amar putusan tersebut. Putusan kasasi itu diputus Jumat ini oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dengan anggota 1 Sinintha Yuliansih Sibarani dan anggota 2 Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Kopi Bengkulu Go Global, Ekspor Perdana ke Italia Capai 19,2 Ton
-
Sekolah di Samasuru Terancam Terdampak Polemik? Ini Sikap Tegas Pemprov Maluku
-
Lenovo Idea Tab Plus, Tablet Ringkas untuk Kerja dan Belajar Mobile
-
DLH Palangka Raya Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
-
Iran Berencana Umumkan 'Zona Eksklusi' Baru di Dekat Selat Hormuz
-
Jakarta Selatan Career Fest Bazaar 2026 Digelar, Legislator Minta Transparan Soal Hasil
-
Lewat Sertifikasi Halal, Pemkab Ponorogo Dorong Penguatan Daya Saing UMKM
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.