Kejari Depok Tangani TPA Ilegal

Jumat, 28 Feb 2025, 04:00 WIB

DEPOK - Tersangka pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal desa Limo, Kota Depok, Jawa Barat, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk diproses hukum lebih lanjut.

Deputi Bidang Gakkum KLH Rizal Irawan menyampaikan, di Jakarta, Kamis, (27/2) bahwa pejabat pengawas lingkungan hidup menindaklanjuti laporan warga yang tergabung dalam Forum Warga Terdampak TPA Liar Limo pada bulan Juni 2024.

Ket. Foto: Tersangka pengelola TPA ilegal Limo berinisial J (rompi oranye) dijemput petugas Gakkum KLH untuk diserahkan kepada Kejari Depok di Rutan Salemba Jakarta, Kamis (27/2). — Sumber: ANTARA/Prisca Triferna

Warga melaporkan ­keberadaan TPA ilegal di Kecamatan Limo, Kota Depok yang diduga mencemari lingkungan hidup. TPA juga seringkali melakukan pembakaran terbuka dan menyebabkan longsor.

“Hasil verifikasi lapangan ditemukan bahwa warga Limo bernama J melakukan pengelolaan TPA ilegal dan diduga mencemari lingkungan hidup,” ­katanya.

Maka, pada bulan September 2024 KLH kemudian melakukan penyidikan. Dari penyelidikan didapat bukti bahwa TPA ilegal yang dikelola J telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Tersangka kemudian ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.

Kemudian pada tanggal 25 Februari 2025, Kejari Kota Depok menyatakan berkasnya sudah lengkap (P21). Tersangka J dikenakan Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

Dalam pantauan di Rutan Salemba, tersangka J keluar dari rumah tahanan pukul 10.30 WIB untuk dibawa ke Kejari Depok.

Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq juga melakukan inspeksi ke TPA liar di Limo November tahun lalu untuk memastikan ­penutupannya.

Inspeksi dilakukan setelah warga melapor TPA yang sudah berjalan ilegal selama bertahun-tahun itu diduga mencemari udara sekitar karena membakar secara terbuka.

Warga sekitar TPA ilegal itu juga merasakan dampak negatif. Mereka termasuk mengalami gangguan pernapasan seperti infeksi saluran pernapasan akut. Bahkan TPA juga sempat longsor. Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Berita Terbaru

AS Beri Sanksi Ekonomi ke Iran dengan Targetkan Lima Sektor

Kasus Yogi ‘Starlink’ di Mentawai, Menkomdigi Pilih Jalur Pembinaan Ketimbang Pidana

Disperpusip Lebak Sebut Perpustakaan Keliling Tumbuhkan Minat Baca Warga

Antisipasi Banjir Susulan, BPBD Parimo Percepat Normalisasi Sungai

Produk UMKM Banyumas Raya Dilirik Buyer Afrika hingga AS, Peluang Ekspor Makin Terbuka

PLN Corner Hadir di Festival Musik Lapanada 2026, Kenalkan Beragam Layanan PLN.

Dorong Produktivitas Warga, PLN Mulai Pembangunan Jaringan Listrik Desa di Pedalaman Rote Ndao

Maulid Nabi, Brimob Polda Sumut Bagikan Bantuan Pangan untuk Dhuafa dan Anak Yatim di Medan Tembung

Kinerja Keuangan BTN Juli 2026: Laba Bersih Merekah Rp2,51 Triliun berkat Efisiensi Bebas Bunga

AI Makin Canggih, Bukti Video dan Foto di Pengadilan Kini Jadi Sorotan

Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Karhutla di OKU Timur

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Karhutla di OKU Timur

Lestarikan Tradisi, Pemprov Babel Jadikan Nganggung sebagai Wisata Budaya

Dorong Kunjungan Wisata, Pasaman Barat Bina Pokdarwis untuk Beri Pelayanan Terbaik ke Wisatawan

Petenis Putri Indonesia Aldila Sutjiadi Terhenti di Laga Pembukanya

Cegah Gagal Panen, BWS Sumatera VI Alirkan Air ke Lahan Pertanian Terdampak Kekeringan di Sarolangun Jambi

Kepala Bapanas: 80-90% Beras Fortifikasi di Ritel Diduga Palsu

Permintaan Pasar Nusantara Stabil, Harga Ternak Sapi di Gorontalo Utara Tetap Tinggi

Dinas Ketahanan Pangan Kota Mataram Siapkan 3 Ton Beras Cadangan Bencana

Berikut Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian yang Serempak Naik pada Selasa Ini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.