- Home
-
- Megapolitan
-
- Kejari Depok Tangani TPA I...
Kejari Depok Tangani TPA Ilegal
Jumat, 28 Feb 2025, 04:00 WIBDEPOK - Tersangka pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal desa Limo, Kota Depok, Jawa Barat, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk diproses hukum lebih lanjut.
Deputi Bidang Gakkum KLH Rizal Irawan menyampaikan, di Jakarta, Kamis, (27/2) bahwa pejabat pengawas lingkungan hidup menindaklanjuti laporan warga yang tergabung dalam Forum Warga Terdampak TPA Liar Limo pada bulan Juni 2024.
Warga melaporkan Âkeberadaan TPA ilegal di Kecamatan Limo, Kota Depok yang diduga mencemari lingkungan hidup. TPA juga seringkali melakukan pembakaran terbuka dan menyebabkan longsor.
âHasil verifikasi lapangan ditemukan bahwa warga Limo bernama J melakukan pengelolaan TPA ilegal dan diduga mencemari lingkungan hidup,â Âkatanya.
Maka, pada bulan September 2024 KLH kemudian melakukan penyidikan. Dari penyelidikan didapat bukti bahwa TPA ilegal yang dikelola J telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Tersangka kemudian ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Kemudian pada tanggal 25 Februari 2025, Kejari Kota Depok menyatakan berkasnya sudah lengkap (P21). Tersangka J dikenakan Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Dalam pantauan di Rutan Salemba, tersangka J keluar dari rumah tahanan pukul 10.30 WIB untuk dibawa ke Kejari Depok.
Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq juga melakukan inspeksi ke TPA liar di Limo November tahun lalu untuk memastikan Âpenutupannya.
Inspeksi dilakukan setelah warga melapor TPA yang sudah berjalan ilegal selama bertahun-tahun itu diduga mencemari udara sekitar karena membakar secara terbuka.
Warga sekitar TPA ilegal itu juga merasakan dampak negatif. Mereka termasuk mengalami gangguan pernapasan seperti infeksi saluran pernapasan akut. Bahkan TPA juga sempat longsor. Ant/G-1
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jasa Marga Lakukan Buka Tutup Rest Area KM 62B Tol Jakarta-Cikampek
-
Tahun 2026, Pemkot Depok Siapkan Beasiswa untuk 200 Mahasiswa Kurang Mampu
-
Depok Tak Juga Belajar, Akhirnya Kena OTT KPK
-
LKBN ANTARA Rayakan HUT ke-88, Perkuat Peran sebagai Kantor Berita Nasional
-
Ayo Serbu! 3.000 Paket Sembako Murah di Tebet dan Kebayoran Lama, Cuma Rp100 Ribu!
-
Bapanas Minta Satgas Pangan Polri Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Temuan Harga di Atas HAP dan HET
-
OJK Hukum Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro, Dilarang Masuk Pasar Modal Selamanya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.