Memprihatinkan, Hampir 500 Ribu pelajar di Indonesia Terpapar Judi Online
Kamis, 27 Feb 2025, 03:03 WIBHampir 500.000 pelajar baik murid maupun mahasiswa yang terdiri dari 47.400 anak di bawah 10 tahun dan 440.000 anak usia 10 hingga 20 tahun menjadi pemain judi online.
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan, anak kecanduan gim online rawan terpapar judi online. Dia menyebut, pada 2023 Badan Pusat Statistik mencatat 46,2 persen anak Indonesia berusia 0-18 tahun mengalami kecanduan game.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam peringatan Hari Internet Aman Sedunia, di Jakarta, Rabu (26/2). (Foto Muhamad Marup)
âIni juga cerita dari seorang anak, secara tiba-tiba muncul sendiri game-game online yang mengarah ke judi online. Ataupun muncul konten-konten yang tidak pantas untuk dilihat oleh anak-anak,â ujar Meutya, dalam peringatan Hari Internet Aman Sedunia, di Jakarta, Rabu (26/2).
Dia mengatakan, kondisi ini terjadi karena seringnya anak mengakses internet untuk bermain gim. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat rata-rata anak menghabiskan waktu diinternet selama 4-6 jam dan banyak dari mereka yang menggunakannya untuk bermain gim.
Meutya melanjutkan, hampir 500.000 pelajar baik murid maupun mahasiswa terlibat aktivas judol. Perinciannya 47.400 anak di bawah 10 tahun dan 440.000 anak usia 10 hingga 20 tahun menjadi pemain.
âIni data-data yang dicatat oleh pemerintah dan mengkhawatirkan. Karena angka-angka tadi bukan hanya sekedar angka-angka, tapi adalah anak-anak,â jelasnya.
Meutya mengungkapkan, perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) juga membawa ancaman baru. Child Rescue Coalition melaporkan bahwa konten pelecehan seksual anak berbasis AI (CSAM) kini semakin berkembang, memperburuk penyebaran eksploitasi seksual anak di dunia digital.
Dia menambahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa 24.049 anak berusia 10 hingga 18 tahun diduga terlibat dalam prostitusi, dengan 130.812 transaksi dan total perputaran uang mencapai 127 miliar rupiah. Pelaku kekerasan dan eksploitasi seksual memanfaatkan media sosial dan game online sebagai sarana untuk mendekati, memperdaya, dan mengeksploitasi anak-anak di dunia digital.
âAI kita harapkan dapat membantu kita di segala lini, segala sektor. Namun di saat yang bersamaan juga memiliki kekhawatiran di mana deepfake dan misinformasi maupun juga pengeksploitasian anak mungkin juga bisa menjadi bertambah dengan kehadiran teknologi-teknologi baru,â katanya.
Penguatan Regulasi
Meutya mengungkapkan, pemerintah saat ini menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Tata Kelola Perlindungan Anak di Dalam Ruang Digital. Menurutnya, aturan ini bertujuan bukan untuk membatasi, tapi untuk proteksi, untuk memberi perlindungan anak-anak dari konten-konten yang penuh resiko. Pembatasan akan dilakukan sesuai klasifikasi umur dan tingkat resiko dari fitur-fitur yang ada di platform tersebut.
Dia meminta penyedia platform seperti media sosial untuk tidak khawatir. Menututnya, kalau platformnya baik dan aman untuk anak-anak, maka mereka perlu mendukung rencana pemerintah tersebut. âSekali lagi, ini bukan keinginan pemerintah semata, tapi adalah keinginan, aspirasi masyarakat yang kita respons dengan peraturan pemerintah,â ucapnya. ruf/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Indra Panggil 28 Pemain untuk Laga Internasional
-
DLH Cianjur Tingkatkan Pengawasan Saluran Air Bebas Sampah
-
Berantas Judi Online, Komdigi Kini Bidik Alur Transaksi Keuangan di Balik Praktik Judol
-
Komplotan Judol Ditangkap di Bantul, Polda DIY Tegaskan akan Menindak Semua yang Terlibat Tanpa Kecuali
-
Tangani BTS Palsu dan Judol, Menkomdigi dan Kapolri Perkuat Kerja Sama
-
Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Cak Imin: Rekening Langsung Ditutup!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.