Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka, Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun
Selasa, 25 Feb 2025, 10:17 WIBJAKARTA â Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018-2023 pada Senin (24/2).
Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
âSumber dari berbagai komponen, yang pertama kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui demut atau broker, kerugian impor BBM melalui demut atau broker, kerugian pemberian kompnesasi, dan kerugian karena pemberian subsidi karena harga minyak tadi menjadi tinggi,â kata Qohar.
Adapun ketujuh tersangka tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan , Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim berinisial Gading Ramadan Joede.
Kasus ini bermula pada 2018 terkait penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Kejagung
- Dugaan Korupsi
- Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jadwal dan Harga Tiket GIIAS 2026, Dijual Mulai Rp50 Ribu
-
Rencana Bisnis 360 Triliun Rupiah FIFA Picu Perlawanan, UEFA: “Sepak Bola Bukan untuk Dijual”
-
Sarana dan Prasarana Belum Siap, MPLS Sekolah Rakyat Pacitan Mundur
-
Sambut HUT RI ke-81, Festival Seni Budaya di Banjarbaru Perkuat Kerukunan Warga.
-
Sempat Hilang Kontak di Puncak, Begini Kondisi 4 Pemuda yang Tersesat di Gunung Lokon!
-
Kemenekraf Dorong “The Local Market” di SCBD Park Jadi Destinasi Akhir Pekan
-
Permintaan Global Membaik, Industri Tekstil Indonesia Berpeluang Perkuat Ekspor
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.