Makin Banyak Perusahaan Pekerjakan Difabel
Senin, 24 Feb 2025, 14:27 WIBJAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menerangkan bahwa hingga saat iniÂ
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu, Senin, menyebutkan hal tersebut sesuai dengan Perda No.3/2024 tentang Penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Juga UU No8/2016 dan Permenaker No.20/2020 tentang Memperkerjakan penyandang disabilitas.
"Saat ini baru ada 28 perusahaan dan instansi yang telah menerima dan mulai mempekerjakan penyandang disabilitas," ujar dia.
Untuk perusahaan atau instansi milik pemerintah yang mempekerjakan tenaga penyandang disabilitas tersebut adalah Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu, Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu dan sejumlah perusahaan swasta di wilayah tersebut.
Firman menerangkan bahwa Pemkot Bengkulu mewajibkan dan mengharuskan instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) dan perusahaan swasta di wilayah tersebut untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Lahan Pertanian Tanimbar Bakal Dioptimalkan, BBRMP Maluku Usulkan Irigasi Perpompaan.
-
Belasan Warga Sekitar Kebakaran TPA Jatiwaringin Diungsikan
-
Bank Mandiri Dukung Digitalisasi Pasar Tradisional DKI Jakarta Lewat Program Mandiri Jali-Jali
-
Pengusaha UMKM Perempuan Dapat Jalur Kredit Khusus, Akses Modal Diperluas
-
Logo 5 Abad Dirilis, Jakarta Siap Jadi Kota Global
-
Pasokan Pangan Lokal Perkuat Program MBG agar Tepat Sasaran dan Terukur
-
Perkuat dan Respons Cepat Antisipasi Kebakaran TPA Rawa Kucing, Pemkot Tangerang Sebar Toren Air Kapasitas 10.000 Liter
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.