Makin Banyak Perusahaan Pekerjakan Difabel
Senin, 24 Feb 2025, 14:27 WIBJAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menerangkan bahwa hingga saat iniÂ
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu, Senin, menyebutkan hal tersebut sesuai dengan Perda No.3/2024 tentang Penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Juga UU No8/2016 dan Permenaker No.20/2020 tentang Memperkerjakan penyandang disabilitas.
"Saat ini baru ada 28 perusahaan dan instansi yang telah menerima dan mulai mempekerjakan penyandang disabilitas," ujar dia.
Untuk perusahaan atau instansi milik pemerintah yang mempekerjakan tenaga penyandang disabilitas tersebut adalah Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu, Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu dan sejumlah perusahaan swasta di wilayah tersebut.
Firman menerangkan bahwa Pemkot Bengkulu mewajibkan dan mengharuskan instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) dan perusahaan swasta di wilayah tersebut untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.