Lindungi Anak dari Konten Berbahaya, Menkomdigi Minta Dukungan Google
Kamis, 13 Feb 2025, 03:06 WIBJAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengunjungi Kantor Google di Kota Paris, Prancis, dan meminta perusahaan teknologi itu mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
Saat bertemu dengan Wakil Presiden Kebijakan Publik YouTube Leslie Miller di Kantor Google di Paris pada Minggu (10/2) waktu setempat, Meutya mengajak Google bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menghadirkan lingkungan dan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

âPemerintah akan menerapkan aturan yang lebih ketat untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya seperti pornografi anak dan perjudian online,â kata Meutya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Selasa (12/2).
Dia menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia menyiapkan regulasi itu untuk mengatasi persoalan pornografi anak dan dampak perjudian online pada anak-anak.
Menurut data National Center for Missing and Exploited Children, Indonesia masuk dalam empat besar negara dengan kasus pornografi anak tertinggi di dunia.
Sementara itu, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan jumlah pemain judi online berusia di bawah 10 tahun mencapai 80.000 orang atau sekitar dua persen dari keseluruhan pemain.
Leslie Miller menyampaikan bahwa Indonesia merupakan salah satu pasar besar YouTube, salah satu produk Google, karenanya perusahaan siap mendukung inisiatif pemerintah Indonesia untuk meningkatkan perlindungan kepada anak-anak di ruang digital.
âKami siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan platform kami lebih aman bagi semua pengguna, terutama anak-anak,â kata Leslie.
Kementerian Komunikasi dan Digital telah mewajibkan penyelenggara sistem elektronik memiliki sistem perlindungan anak.
Meutya menyampaikan bahwa pemerintah berusaha meningkatkan perlindungan anak di ruang digital dengan menyiapkan regulasi yang mewajibkan platform untuk meningkatkan teknologi dan sistem mereka guna melindungi anak-anak dari bahaya di dunia maya.
Regulasi yang disiapkan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik, yang antara lain mengharuskan penyelenggara sistem elektronik melakukan perbaikan untuk memastikan ruang digital lebih aman bagi generasi muda.
Peraturan itu mencakup penerapan batasan usia dalam pembuatan akun digital guna menghindarkan anak dari paparan konten yang tidak layak dan tidak sesuai umur serta Âkewajiban platform digital untuk meningkatkan sistem Âmereka.
Peningkatan sistem yang dimaksud dapat mencakup kemampuan mendeteksi data pengguna anak guna mengatasi kemungkinan anak-anak menyamar sebagai orang Âdewasa. ??????? dra/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Layanan Keamanan dan Kesehatan untuk Pemudik oleh Pemkot Jambi
-
Mensos Berharap Seleksi Sekolah Rakyat Tanpa Titipan
-
OTT Bea Cukai Berlanjut, KPK Dalami Dugaan Jaringan Korupsi Berlapis
-
Destinasi Wisata Susur Sungai Ngotok Mojokerto Resmi Dibuka
-
Hari Pertama Usai Libur, SPPG Kemayoran Layani 3.298 Porsi MBG
-
OT Group dan ASDP Perkuat Ekosistem Layanan di Jalur Penyeberangan Nasional
-
Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Nabilah O'Brien
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.