Hari Ini, PN Jaksel Bacakan Putusan Gugatan Praperadilan Hasto
Kamis, 13 Feb 2025, 08:30 WIBJAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pembacaan sidang agenda putusan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2).
"Sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," kata Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
PN Jakarta Selatan pada Rabu ini menggelar sidang pembacaan kesimpulan praperadilan Hasto Kristiyanto.
Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Selanjutnya, Rabu ini Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).
Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Heboh Kabar DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Massal 1.116 Orang Termasuk Hasto Kristiyanto, Benarkah Demi Kepentingan Negara?
-
Hasto Kristiyanto Bisa Meringkuk di Penjara Selama 7 Tahun
-
DPR: Kuota Haji Indonesia Tahun 2026 Tetap 221 Ribu Jemaah
-
Alasan Hasto Batalkan Permohonan Pindah ke Rutan Salemba
-
Hasto Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Korupsi Harun Masiku
-
Hasto Bisa Divonis Bebas, Benarkah Tak Halangi Kasus Harun Masiku? Ini Kata Hakim
-
Presiden Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.