Kejaksaan Agung Luncurkan Aplikasi 'Jaga Desa' untuk Penguatan Pengawasan Dana Desa
Jumat, 07 Feb 2025, 16:57 WIBSEMARANG - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, meluncurkan aplikasi inovatif bernama âJaga Desaâ sebagai upaya memperkuat pengawasan dana desa dan mengurangi penyalahgunaan anggaran yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa.
Peluncuran aplikasi ini berlangsung di Kota Semarang, Jawa Tengah, dan dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Ponco Hartanto, serta Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Freedy D. Simanjuntak.
Reda menjelaskan bahwa aplikasi âJaga Desaâ hadir sebagai solusi untuk mengatasi potensi penyalahgunaan dana desa, baik yang disebabkan oleh ketidaktahuan maupun kesengajaan. Berdasarkan catatan kejaksaan, terdapat 275 proses hukum yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya terkait dana desa.
âHarapannya, dengan aplikasi ini, kita bisa menurunkan tingkat kriminalitas yang ada. Banyak masalah ini muncul karena ketidaktahuan, kelalaian, atau bahkan kesengajaan. Aplikasi ini memungkinkan kepala desa untuk lebih aktif dalam mengelola dan memantau dana desa, dan pendamping desa juga bisa berperan memonitor pelaksanaannya,â kata Reda.
Aplikasi ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan penyimpangan atau tindakan yang tidak sesuai dengan aturan, bahkan jika aparat kejaksaan terlibat dalam penyalahgunaan. Hal ini menjadikan aplikasi âJaga Desaâ sebagai sarana pengawasan yang mudah diakses dan transparan.
Reda menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat, mengingat dana desa tahun 2025 diproyeksikan mencapai 71 triliun rupiah.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, memberikan apresiasi terhadap peluncuran aplikasi ini. Ia menyebut bahwa kolaborasi antara Kementerian Desa dan Kejaksaan akan memperkuat pengawasan dan mencegah kendala-kendala besar dalam pengelolaan dana desa.
âDengan adanya aplikasi ini, kepala desa tidak perlu lagi khawatir menghadapi kendala besar dalam pengelolaan dana desa, karena sudah ada kemitraan antara Kementerian Desa dan Kejaksaan. Ini adalah langkah untuk memastikan dana desa digunakan sesuai tujuan pembangunan,â ujarnya.
Yandri juga mengungkapkan keprihatinannya atas masih maraknya penyalahgunaan dana desa, termasuk untuk kegiatan ilegal seperti judi online (judol). Ia berharap aplikasi ini dapat membantu mencegah dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan tujuan pembangunan desa.
Sementara itu, Reda Manthovani menambahkan, pentingnya penggunaan teknologi dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Aplikasi âJaga Desaâ diharapkan dapat mendukung penyaluran dana desa yang tepat sasaran, serta memastikan kejaksaan berperan aktif dalam memperlancar program pembangunan nasional.
âDengan teknologi ini, pengelolaan dana desa bisa lebih bersih, transparan, dan akuntabel, mendukung tercapainya keberhasilan pembangunan desa yang berkelanjutan di seluruh Indonesia,â ujar Reda.
Dengan adanya aplikasi âJaga Desaâ, diharapkan pengawasan dana desa dapat dilakukan secara lebih efektif dan transparan, menciptakan lingkungan yang lebih bersih dalam pengelolaan anggaran desa, dan mendukung cita-cita pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
- Kejaksaan Agung
- Aplikasi Jaga Desa
Redaktur: Sriyono
Penulis: Henri pelupessy
Berita Terkait:
-
Kemenag Mediasi Polemik Rumah Doa di Bekasi
-
Rindekraf 2026-2045 Dibahas Kemenekraf untuk Kuatkan Ekonomi Kreatif
-
Mendes Ajak BUMN dan Swasta Lebih Peduli dengan Potensi Desa
-
Cundangi Canelo Alvarez, Terence Crawford Juara Dunia Baru di Kelas Menengah Super
-
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Farhan Tegaskan Tak Ada Intervensi dan Dukung Penuh Proses Hukum
-
Menkeu: Guyuran 200 Triliun Bikin Bank Pusing
-
Lestari Moerdijat: Mudik Aman dan Nyaman Bentuk Perlindungan bagi Warga Negara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.