Di Batam, Kebijakan PPN 12 Persen Tidak Berlaku, Ini Alasannya
Jumat, 07 Feb 2025, 11:04 WIBBATAM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kementerian Keuangan Kepulauan Riau menegaskan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak berdampak di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.
Kepala Kanwil DJP Kepri Imanul Hakim menekankan bahwa FTZ Batam tidak dikenakan PPN sehingga kebijakan ini tidak menimbulkan dampak di wilayah tersebut.
"Di Batam, karena berstatus FTZ, maka tidak dikenakan PPN, berapa pun tarifnya. Sementara itu, untuk wilayah lain seperti Karimun dan Bintan, seharusnya ada dampaknya. Namun, karena mekanisme perhitungan yang baru ini tidak menaikkan tarif efektif maka tidak terjadi lonjakan harga,â kata Imanul Hakim di Batam, Jumat (7/2).
Penerapan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 2025 telah diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, terdapat skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai penyerahan, sehingga tarif efektif PPN tetap berada di angka 11 persen.
"Sebenarnya, tidak ada perubahan dari sisi tarif. Yang berubah hanya cara perhitungannya. Jika sebelumnya tarif langsung dikalikan dengan harga, sekarang perhitungannya menggunakan skema 11 persen per 12 persen dari harga, sehingga hasil akhirnya tetap 11 persen," katanya menjelaskan.
âDi Batam mungkin tidak terlalu bergejolak mengenai hal tersebut karena pemerintah sudah mengubah kebijakan menjadi PPN Barang Mewah, dan hanya cara menghitung yang berubah,â tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kebijakan ini juga tidak berpengaruh terhadap sektor wisata di Batam yang menikmati fasilitas zona perdagangan bebas.
"Kemarin ada yang menanyakan soal dampak ke sektor pariwisata. Saya tegaskan, selama tetap berada di dalam FTZ, tidak ada perubahan, sehingga wisatawan dan pelaku usaha tidak perlu khawatir," ujarnya.
Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha di Batam dapat tetap beroperasi tanpa dampak dari penyesuaian PPN ini, sementara wilayah di luar FTZ tetap mengikuti skema perhitungan yang baru.
Berita Terkait:
-
Jakarta Minggu Pagi Bakal Cerah, Ini Prakiraan Cuaca dari BMKG
-
DPRD Dompu Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp1,29 Triliun
-
BMKG Bawa Kabar Baik untuk Warga Jakarta, Cuaca Rabu Diprediksi Cerah
-
Singkawang Jadi Pusat Tiga Event Besar, Pariwisata dan UMKM Bersiap Bergeliat
-
RSUP M Djamil Padang Perkuat Pengendalian Infeksi dan Atasi Resistensi Antimikroba.
-
Pertamina Blokir 1.117 Nopol di Jambi, Ternyata Ini Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
-
Sempat Blackout, Listrik Batam Dipastikan Sudah Pulih 100 Persen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.