Di Batam, Kebijakan PPN 12 Persen Tidak Berlaku, Ini Alasannya
Jumat, 07 Feb 2025, 11:04 WIBBATAM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kementerian Keuangan Kepulauan Riau menegaskan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak berdampak di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.
Kepala Kanwil DJP Kepri Imanul Hakim menekankan bahwa FTZ Batam tidak dikenakan PPN sehingga kebijakan ini tidak menimbulkan dampak di wilayah tersebut.
"Di Batam, karena berstatus FTZ, maka tidak dikenakan PPN, berapa pun tarifnya. Sementara itu, untuk wilayah lain seperti Karimun dan Bintan, seharusnya ada dampaknya. Namun, karena mekanisme perhitungan yang baru ini tidak menaikkan tarif efektif maka tidak terjadi lonjakan harga,â kata Imanul Hakim di Batam, Jumat (7/2).
Penerapan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 2025 telah diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, terdapat skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai penyerahan, sehingga tarif efektif PPN tetap berada di angka 11 persen.
"Sebenarnya, tidak ada perubahan dari sisi tarif. Yang berubah hanya cara perhitungannya. Jika sebelumnya tarif langsung dikalikan dengan harga, sekarang perhitungannya menggunakan skema 11 persen per 12 persen dari harga, sehingga hasil akhirnya tetap 11 persen," katanya menjelaskan.
âDi Batam mungkin tidak terlalu bergejolak mengenai hal tersebut karena pemerintah sudah mengubah kebijakan menjadi PPN Barang Mewah, dan hanya cara menghitung yang berubah,â tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kebijakan ini juga tidak berpengaruh terhadap sektor wisata di Batam yang menikmati fasilitas zona perdagangan bebas.
"Kemarin ada yang menanyakan soal dampak ke sektor pariwisata. Saya tegaskan, selama tetap berada di dalam FTZ, tidak ada perubahan, sehingga wisatawan dan pelaku usaha tidak perlu khawatir," ujarnya.
Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha di Batam dapat tetap beroperasi tanpa dampak dari penyesuaian PPN ini, sementara wilayah di luar FTZ tetap mengikuti skema perhitungan yang baru.
Berita Terkait:
-
Kebakaran Hutan Lindung Gunung Soputan Meluas Mencapai 300 Hektare
-
Panen ikan nila Larasati
-
Patriotik Banget! Warga Bersatu Kibarkan Bendera Raksasa di Jembatan Sungai Citanduy
-
Perkuat Ekosistem Mode Nasional, BTN Dorong Pertumbuhan Sektor Kreatif Lewat IFW 2026
-
Formula 1 Kembali ke Malaysia, Sepang Jadi Tuan Rumah GP Bahrain Oktober Mendatang
-
Diduga Gelapkan Uang SPP, Mantan Kepsek SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi
-
Breaking! BMKG Ingatkan Ancaman Tsunami hingga 3 Meter di NTT, NTB dan Sulsel
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.