SPMB Harus Lebih Fleksibel dari PPDB
Kamis, 06 Feb 2025, 22:00 WIBJAKARTA - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) harus lebih fleksibel dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan, fleksibilitas akan mampu memberikan solusi atas tantangan dalam penerimaan siswa setiap tahunnya.
âDengan penyesuaian yang ada, kami berharap empat jalur penerimaan dapat mengakomodasi kebutuhan peserta didik di seluruh wilayah, baik di perkotaan maupun daerah terpencil,â ujar Adde, dalam keterangan resminya, Rabu (5/2).
Dia menjelaskan, optimalisasi berbagai jalur penerimaan dalam menciptakan akses pendidikan yang lebih setara bagi seluruh anak di Indonesia. Menurutnya, hal ini akan mengurangi kesenjangan yang timbul akibat penerapan sistem zonasi yang kerap menimbulkan polemik di berbagai daerah.
"Saya melihat dengan adanya jalur prestasi, afirmasi, mutasi, dan domisili, kebijakan ini bisa menjadi solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat," jelasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyusun aturan terkait perubahan perubahan PPDB menjadi SPMB. Adapun SPMB akan dilaksanakan pada tahun ajaran 2025/2026.
Adde menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, perubahan ini merupakan langkah penting untuk mengatasi berbagai persoalan yang timbul akibat sistem zonasi dalam PPDB yang diterapkan selama ini.
"Berkaitan dengan kebijakan baru pemerintah yang mengubah PPDB menjadi SPMB, tentu saya menyambut baik. Semoga kebijakan ini dapat melengkapi berbagai kekurangan dan mengatasi permasalahan yang muncul setiap tahun akibat sistem zonasi," katanya.
Peningkatan Fasilitas
Adde juga menyinggung kondisi fasilitas pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurutnya, anggaran renovasi sekolah dapat dialihkan kembali ke Kemendikdasmen untuk meningkatkan sarana pendidikan di seluruh wilayah, terutama di daerah 3T.
"Terkait fasilitas pendidikan, kami berharap anggaran yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian PUPR untuk renovasi dapat kembali ke Kemendikdasmen sehingga fasilitas pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk di daerah 3T, bisa lebih optimal," terangnya.
DIa menilai, dengan adanya kebijakan SPMB dan peningkatan fasilitas pendidikan sistem pendidikan Indonesia akan semakin inklusif dan adil. Dengan demikian, seluruh peserta didik di berbagai wilayah akan dapat kesempatan yang setara.
âKami berharap kebijakan ini dapat lebih mengakomodasi kebutuhan fasilitas pendidikan, baik di perkotaan maupun di daerah 3T di seluruh Indonesia,â ucapnya.
- DPR
- PPDB
- Komisi X DPR
- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Sebanyak 340 Imigran Rohingya Masih Ditampung di Aceh
-
Konsa Menambah Keunggulan Inggris atas Prancis Menit 18
-
Audi Segera Luncurkan SUV Premium Terbaru
-
Keren Mendunia! INKA Ekspor ke Selandia Baru, Ini Dukungan yang Diberikan Lembaga Pembiayaan
-
Cuaca Buruk dan El Nino Picu Kenaikan Harga Kakao
-
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Basarnas Lampung Perkuat Edukasi Mitigasi Erupsi Gunung Anak Krakatau
-
Canva Code 2.0 Resmi Hadir di Indonesia, Buat Website dan Konten Interaktif Kini Tanpa Coding
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.