- Home
-
- Luar Negeri
-
- Presiden Yoon Kembali Diha...
Presiden Yoon Kembali Dihadirkan ke Pengadilan
Rabu, 05 Feb 2025, 02:40 WIBSEOUL - Presiden Korea Selatan (Korsel) yang diskors, Yoon Suk-yeol, yang telah ditangkap dan diskors dari tugasnya karena deklarasi darurat militer, kembali hadir di pengadilan pada  Selasa (4/2) untuk menjalani sidang yang akan memutuskan apakah ia akan secara resmi mencopotnya dari jabatan.
Yoon menjerumuskan Korsel dalam kekacauan politik ketika ia mengumumkan darurat militer pada tanggal 3 Desember lalu, dengan menangguhkan pemerintahan sipil dan mengirim tentara ke parlemen.
Upayanya untuk memberlakukan darurat militer hanya bertahan sekitar enam jam karena parlemen yang dipimpin oposisi menentang pasukan bersenjata untuk menolak deklarasi darurat militer dan kemudian memakzulkannya atas tindakan tersebut.
Sebagai bagian dari penyelidikan kriminal terpisah, Yoon ditahan dalam penggerebekan fajar pada pertengahan Januari atas tuduhan pemberontakan, dan menjadikannya sebagai kepala negara Korsel pertama yang ditahan selama masih menjabat.
Saat ini Yoon telah ditahan tetapi harus menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan apakah pemakzulannya bisa ditetapkan.
Jika pengadilan menguatkan pemakzulan, pemilihan umum harus segera diadakan dalam waktu 60 hari untuk memilih presiden baru.
Pada persidangan tersebut, Yoon menyatakan bahwa bahkan jika ia telah memerintahkan penangkapan anggota parlemen untuk mencegah mereka menolak keputusannya, hal itu tidak akan menjadi masalah secara hukum karena hal itu belum dilaksanakan.
"Mempertanyakan apakah saya telah memberikan perintah (penangkapan) atau tidak padahal tidak terjadi apa-apa, rasanya seperti mengejar bayangan bulan di sungai," ucap dia.
Pada sidang sebelumnya, Yoon membantah telah memerintahkan komandan militer tinggi untuk "menyeret" anggota parlemen keluar dari parlemen untuk mencegah mereka menolak keputusannya, sebuah klaim yang dibantah oleh anggota parlemen oposisi.
Yoon berpendapat bahwa ia tidak percaya darurat militer yang berlaku dalam jangka pendek itu merupakan darurat militer yang gagal, tetapi justru merupakan darurat militer yang berakhir sedikit lebih cepat dari yang ia perkirakan.
Saksi
Selama sidang pada Selasa, dua mantan komandan militer dan seorang mantan pejabat badan mata-mata hadir sebagai saksi.
Hong Jang-won, mantan wakil direktur Badan Intelijen Nasional, sebelumnya memberikan kesaksian di hadapan anggota parlemen bahwa ia telah diperintahkan untuk menangkap politisi, sebuah klaim yang bertentangan dengan penyangkalan Yoon atas perintah tersebut.
Yoon, 64 tahun, didakwa pada Januari lalu, dan jaksa menuduhnya sebagai pemimpin pemberontakan dan kini ia menghadapi persidangan pidana terpisah atas tuduhan tersebut.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Korsel, pemberontakan tidak dilindungi oleh kekebalan presiden. Jika terbukti bersalah atas tuduhan ini, Yoon bisa menghadapi hukuman penjara atau hukuman mati. AFP/I-1Â
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: AFP
Berita Terkait:
-
Perkuat Kemitraan Global, Kemenag Gandeng Empat Lembaga di Mesir
-
Oriflame Indonesia Rayakan 40 Tahun lewat “Year of Stars”, Angkat Komunitas hingga Kolaborasi Pop Culture
-
Trump Beri Korea Selatan Lampu Hijau untuk Membangun Kapal Selam Nuklir
-
Penanggulangan Kemiskinan Tidak Cukup dengan Penyaluran Bansos
-
Pemkot Tangerang Bagikan Bibit Pohon Gratis untuk Wujudkan Kota Hijau dan Mandiri Pangan
-
Gass, Tiket Lebaran Masih Tersedia 98 Ribu Kursi
-
Perkuat Program MBG, Pemerintah Tancap Gas Bangun SPPG Nasional di 152 Lokasi Sekaligus
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.