Penataan Distribusi LPG 3 Kg, Pengecer Berperan Menjadi Sub Pangkalan
Selasa, 04 Feb 2025, 11:05 WIBJAKARTA-Dalam rangka menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.
"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari di Jakarta, Selasa (4/2).
Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian: Rumah tangga: 53,7 juta NIK
Usaha mikro: 8,6 juta NIK
Petani/nelayan sasaran: 50 ribu NIK
Pengecer: 375 ribu NIK
"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," tambah Heppy.
Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Potensi 1.100 MW Nganggur! Pemerintah Gaspol Kembangkan Panas Bumi Sarulla
-
Pascagempa Flores, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman Lewat FT Labuan Bajo
-
Resmi! HBA Agustus 2026 Turun 5,62% Jadi USD 124,44 per Ton
-
Merajut Persatuan dari Papua Selatan, Menguatkan Empat Pilar dari Ujung Timur Negeri
-
Sempat Hampir Punah, Pemerintah Rwanda Sukses Lakukan Konservasi Gorila Gunung
-
Badan Geologi: Gempa M7,7 di Timur Laut Nagekeo Dipicu Sesar Naik Busur Belakang Flores
-
Bidik 1.000 MMSCFD! North Hub Targetkan Gas Perdana 2028 Lewat Pipa 32 Inci
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.