Lakukan Dialog Sebelum Beri Amnesti Napi KKB
Jumat, 31 Jan 2025, 01:30 WIBMANOKWARI- Pemerintah pusat disarankan untuk membuka ruang dialog sebelum memberikan amnesti dan abolisi bagi narapidana (napi) kelompok kriminal bersenjata (KKB). Ruang dialog bertujuan menyamakan persepsi antara kedua belah pihak demi kedamaian Tanah Papua.
âSupaya ada kesamaan pemahaman sebelum kebijakan pengampunan diberikan kepada kelompok yang sudah distigmatisasi oleh negara,â kataKetua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Filep Wamafma, di Manokwari, Papua Barat, Kamis (30/1).
Filep mengatakan dialog juga merupakan solusi efektif dalam mengatasi konflik berkepanjangan di Tanah Papua. Pemerintah pusat memiliki banyak sumber daya yang mampu merancang mekanisme dialog secara komprehensif antara pemerintah dan kelompok berseberangan dengan NKRI.
Forum dialog tidak hanya membahas terkait penyelesaian konflik bersenjata, melainkan seluruh aspek kehidupan yang memberikan jaminan kesetaraan hidup bagi masyarakat asli Papua di enam provinsi. âKomunikasikan semua permasalahan di Tanah Papua. Supaya, masyarakat asli Papua tidak apatis terhadap negara,â jelas anggota DPD asal Papua Barat.
Jadi Perdebatan
Ia menyebut masing-masing pihak dapat menunjuk fasilitator atau mediator perumusan konsep dialog, termasuk pelurusan sejarah masuknya Papua ke Indonesia yang selama ini menjadi perdebatan.
Meski demikian, dia mengapresiasi wacana pemerintahan Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada narapidana termasuk KKB Papua atas pertimbangan jaminan hak asasi manusia. âKebijakan politik ini soal setuju dan tidak setuju. Kami sebagai anggota DPD berharap konflik harus berakhir, karena korbannya masyarakat sipil,â ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana, mulai dari pengguna narkotika hingga kasus terkait aksi bersenjata di Papua.
Dia menjelaskan pemberian amnesti tersebut dilakukan di samping untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti.
Anggota Komisi II DPR Indrajaya menilai langkah Presiden memberikan pengampunan (amnesti) bagi narapidana terkait KKB di Papua sebagai upaya baru dalam menciptakan perdamaian di Tanah Papua.
âKami menilai langkah Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada tahanan politik asal Papua merupakan pendekatan baru dalam upaya menciptakan perdamaian di tanah Papua,â kata Indrajaya.
Dia menilai langkah tersebut bisa menjadi pintu pembuka untuk mengakhiri konflik bersenjata secara permanen di Bumi Cendrawasih.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Menko Perekonomian Ajak Masyarakat “Work from Mall”
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Senin 20 Juli 2026: Waspada Hujan Ringan di Malam Hari
-
Kardinal Pizzaballa: Pesan Harapan Bergema dari Gaza di Hari Natal
-
Mantan Finalis Danielle Collins Absen dari Australian Open 2026 Akibat Cedera Punggung
-
Pemkot Makassar Mulai Bagikan Seragam Gratis untuk Siswa SD-SMP
-
GT World Asia di Mandalika Diwarnai Kartini Race
-
Efisiensi Rp3 Triliun, Badan Gizi Nasional Setop Makan Bergizi Gratis di Hari Libur
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.