Exciting Banten Festival: Cara Kemenkum Banten Angkat Pariwisata Daerah dan Dorong UMKM Naik Kelas
Senin, 29 Jun 2026, 20:57 WIBSERANG, BANTENÂ - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata, penguatan ekonomi daerah, serta peningkatan akses masyarakat terhadap layanan hukum melalui partisipasi dalam Exciting Banten Festival 2026 di Pantai Cibeureum 1, Anyer, Kabupaten Serang, 27-28 Juni.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengatakan pengembangan desa wisata merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden untuk memperkuat perekonomian desa.
Menurut Yandri, kawasan desa yang memiliki potensi wisata dapat memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat sehingga perlu terus didorong melalui program pembangunan yang berkelanjutan.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa Provinsi Banten memiliki potensi pariwisata yang besar karena didukung letak geografis yang strategis.
Ia menilai peningkatan kualitas pelayanan atau hospitality menjadi faktor penting untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan sehingga sektor pariwisata mampu berkembang dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.
Dalam festival tersebut, Kemenkum Banten membuka booth pelayanan hukum yang memberikan konsultasi dan informasi terkait Kekayaan Intelektual (KI), Perseroan Perorangan, serta layanan Apostille.
Gubernur Banten juga menyerahkan sertifikat legalitas Perseroan Perorangan kepada pelaku usaha sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan legalitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta kemudahan berusaha di daerah.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, mengatakan transformasi pelayanan publik harus mampu menjangkau masyarakat secara langsung melalui berbagai momentum strategis, termasuk festival daerah.
"Melalui kehadiran booth pelayanan hukum pada Exciting Banten Festival, masyarakat dapat memperoleh informasi dan layanan hukum dengan lebih mudah. Kami ingin memastikan perlindungan hukum, baik melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual, Perseroan Perorangan, maupun layanan Apostille, semakin dekat dan mudah diakses oleh masyarakat," kata Picesco, Senin.
Menurut dia, perlindungan Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam menjaga karya, inovasi, dan produk unggulan daerah agar memiliki kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing di pasar yang lebih luas.
Dalam rangkaian festival tersebut, Kemenkum Banten juga menyerahkan penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) kepada Desa Cikadu di Kabupaten Pandeglang dan Desa Cikolelet di Kabupaten Serang.
Penetapan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Picesco Andika Tulus kepada Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.
Program KBKI merupakan salah satu program strategis Kementerian Hukum yang bertujuan membangun ekosistem perlindungan Kekayaan Intelektual melalui penguatan perlindungan merek, hak cipta, indikasi geografis, dan berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat.
Picesco berharap penetapan Kampung Wisata Cikadu dan Desa Wisata Cikolelet sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual dapat meningkatkan nilai tambah produk unggulan desa sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat.
"Dengan adanya Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, kami berharap produk-produk unggulan desa memperoleh perlindungan hukum sehingga memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi," ujarnya. Ant
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
SRC Tunjukkan #BuktiNyata Komitmen Dorong UMKM Indonesia Naik Kelas dan Berdaya Saing
-
Perhatian! Anda Ber-KTP Surabaya? Pendaftaran Beasiswa Tangguh Dibuka Pemkot, Ini Tanggal dan Syaratnya
-
Jaringan UMKM Kelontong Ini Sumbang 9,5% PDB Retail Nasional, Omzet Tembus Rp251 Triliun
-
The Best! Pertamina Fastron Oli Mobil Pilihan Konsumen di Ajang WOW Brand 2026
-
Serial Harry Potter HBO Resmi Lanjut ke Season 2 Sebelum Musim Pertama Tayang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.