Tidak Diperpanjang, Diskon Tarif Listrik Cuma untuk Bulan Januari dan Februari 2025
Sabtu, 25 Jan 2025, 11:56 WIBJAKARTA - Diskon tarif listrik sebesar 50 persen diberikan untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA, tidak diperpanjang lebih dari dua bulan.
Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berkaitan dengan pemberian diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero).
"Enggak diperpanjang, dua bulan aja," kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).
Adapun pelanggan PLN yang mendapat diskon 50 persen adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA dan berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Dalam keterangan pers yang dihimpun, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu menjelaskan diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA menyasar 81,42 juta pelanggan.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).
Sedangkan, pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.
Adapun pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada JanuariâFebruari 2025, merupakan upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN atas barang mewah menjadi 12 persen pada 2025.
Akan tetapi, kepada pelanggan PLN dengan daya 3.500â6.600 VA, kata Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Pemerintah Kabupaten Kudus Butuh Dukungan Orang Tua dalam Membatasi Gawai di Sekolah
-
PLN Targetkan Aliri Listrik di Delapan Desa Wilayah 3T Sulut
-
Pekan Pertama Agustus, Harga Bensin Turun
-
Rumah Inspirasi Aceh Tamiang, Wujud Komitmen Tanggung Jawab Sosial AirNav Indonesia
-
Ternyata Superhero Marvel dan DC Bisa Bersatu dalam Satu Film, Apa Itu?
-
Gelaran Jakarta Sneaker Day (JSD) 2026 tampil dengan format baru yang lebih festive dan attractive
-
Cinta Berat dengan Liverpool, Federico Chiesa Ingin Bertahan di Anfield
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.