Polri Berkoordinasi dengan Otoritas Singapura untuk Ekstradisi Paulus Tannos
Jumat, 24 Jan 2025, 15:35 WIBJAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri turut berkoordinasi dengan otoritas Singapura dalam upaya ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
âSemua itu bermula dari komunikasi dengan otoritas Singapura,â kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (24/1).
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa Polri tidak hanya membantu dalam koordinasi terkait ekstradisi saja, tetapi juga telah membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penangkapan buronan tersebut sejak awal hingga akhirnya diamankan di Singapura. âDari awal sampai dengan menangkap (Paulus Tannos), kami bantu full KPK,â ucapnya.
Terkait detail terkait ekstradisi terhadap Paulus, dirinya tidak membeberkannya lebih dalam. âSelanjutnya, tanya KPK saja, ya,â ujarnya.
Diketahui, KPK menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura dan akan segera diekstradisi ke Indonesia.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk secepatnya mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia agar perkara hukumnya bisa segera dituntaskan.
âKPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,â ujarnya.
Untuk diketahui, KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014â2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar 2,3 triliun rupiah.
Meski demikian salah satu tersangkanya, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
- Polri
- Ekstradisi
- Paulus Tannos
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Cegah Judol Merajalela, Polri Minta Perbankan Perketat Prosedur Pembukaan Rekening
-
Kekuatan Visual di Spotify, Rahasia Sukses Podcast Malaka dan In Her View
-
Polri Pindahkan 321 WNA Jaringan Judi Online ke Sejumlah Kantor Imigrasi
-
3 Ton Timun Suri Jiput Dipasok Petani Pandeglang ke Jakarta saat Ramadan
-
Mau Tahu Cara Gampang Kredit Rumah Subsidi bagi Warga Menengah ke Bawah?
-
Status Gunung Tambora Naik Jadi Waspada, Aktivitas Gempa Vulkanik Meningkat Tajam
-
Transformasi Penilaian dari Kehadiran Fisik Menjadi Berbasis Output Kerja
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.