Polri Pindahkan 321 WNA Jaringan Judi Online ke Sejumlah Kantor Imigrasi
Minggu, 10 Mei 2026, 16:52 WIBJAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memindahkan 321 orang warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian daring jaringan internasional di Jakarta Barat ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemindahan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus sekaligus penguatan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara tersebut.
âHari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,â ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/5).
Ia menjelaskan sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan administrasi keimigrasian, pendalaman identitas, hingga penelusuran kemungkinan keterlibatan para WNA dalam jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi di Indonesia.
âProses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,â katanya.
Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara terintegrasi bersama instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi, guna memastikan aspek pidana maupun pelanggaran keimigrasian dapat ditangani secara menyeluruh.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian daring jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara yang diduga terlibat dalam operasional judi online tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum memperkuat pemberantasan perjudian daring lintas negara yang dinilai semakin kompleks dan memanfaatkan jaringan internasional serta teknologi digital.
Selain proses pidana, aparat kepolisian juga mendalami kemungkinan pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh para WNA yang diamankan dalam operasi tersebut.
Berita Terkait:
-
Pria 61 Tahun Meninggal Akibat Penyakit Mpox di Spanyol
-
Bukan Baterai Biasa, Peneliti ITS Kembangkan Baterai Kuantum BMSense yang Bikin Penasaran
-
Dampak Kabut Asap, Pemkot Pontianak Berlakukan Kembali Belajar di Rumah
-
Kawasan Industri Makin Padat, Pelindungan Pekerja Jadi Sorotan
-
Data Center Jatiluhur Butuh Air 33 Juta Liter per Hari, PAM Jaya Diminta Waspada
-
bahaya Kebakaran, Jalur Pendakian Torean dan Senaru Gunung Rinjani Ditutup
-
Pakar UMY: Kenaikan Parliamentary Threshold Perlu Jaga Keterwakilan Suara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.